Nasional

Anies Usulkan Status PSBB di Jakarta, Menkes: Sudah Saya Teken

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 07/04/2020 10:30 WIB

Pasien 01, 02 dan 03 telah dinyatakan sembuh dari virus corona usai diisolasi di RSIP Sulianti Saroso, Jakarta (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Kesehatan)

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah pemerintah provinsi DKI Jakarta menekan akan penyebaran corona virus atau covid-19 terus dioptimalkan. Salah satunya ingin menerapkan status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Jakarta.

Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020). Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyatakan usulan Pemprov DKI itu sudah disetujuinya. Terawan mengatakan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020) malam.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Dikethaui, Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota. Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies.*(Rikardo).

Artikel Terkait