Bisnis

Ojek Online Tetap Angkut Penumpang, Luhut Diminta Abaikan Bisnis Selama Pandemi Corona

Oleh : Mancik - Minggu, 12/04/2020 23:58 WIB

Ojek Online. (Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, meminta Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, mengabaikan kepentingan bisnis selama pandemi virus corona melanda Indonesia. Permintan tersebut disampaikan berdasarkan adanya aturan baru yang tetap memberikan kesempatan kepada ojek online melayani penumpang.

Diketahui, Menteri Perhubunga Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan ini, ojek online dapat membawa penumpang dengan catatan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terhadap peraturan tersebut, Djoko meminta untuk segera dicabut, sebagai bentuk upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ia menambahkan, kepentingan masyarakat mesti diutamakan dan kesampingkan usaha yang sifatnya mencari keuntungan.

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada media sebagaimana dilansir detikcom, Minggu,(12/04/2020)

Upaya penanganan Covid-19, kata Djoko, membutuhkan kerja yang serius dan tidak boleh tumpang timpih antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Termasuk dari segi aturan hukum yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan.

Adapun Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang baru diterbitkan,menurutnya, sangat disulit dalam hal pelaksanaan di lapangan. Karena, petugas harus menyediakan berbagai macam fasilitas kesehatan yang dibutuhkan untuk mamastikan ojek online maupun penumpang, bebas dari infeksi virus corona.

"Pasti ribet urusan di lapangan. Dan mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada," ungkap Djoko.

Untuk diketahui, beberapa point yang terdapat dalam Permenhub. Nomor 18 Tahun 2020, secara jelas memberikan peluang bagi ojek oniline melayani penumpang.

Beberapa point tersebut di antara sebagai berikut:

Pertama: adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua: pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga: menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat:tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Melihat beberapa penjabaran di atas, Djoko meragukan aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan. Hal ini karena, Peraturan ini akan mewajibkan ketersedian petugas lapangan dan adanya kesulitan soal teknis pemeriksaan suhu tubuh ojek online dan penumpang.

"Apabila diterapkan, siapa petugas yang akan mengawasi di lapangan dan apakah ketentuan tersebut akan ditaati pengemudi dan penumpang sepeda motor? Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang?," tegas Djoko.*

 

Artikel Terkait