Daerah

PSBB di Sumatra Barat Disetujui, Menkes : Tinggal Dilaksanakan

Oleh : Ronald - Sabtu, 18/04/2020 12:59 WIB

Penetapan Sosial Skala Besar (PSBB). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Usulan Pemerintah Sumatra Barat (Sumbar) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Menteri Kesehatan  Terawan Agus Putranto melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Surat diteken 17 April 2020. 

“Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/4/2020).
 
Kementerian Kesehatan menilai kasus covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. PSBB harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya untuk penangangan PSBB. Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan untuk penerapan PSBB.

Selanjutnya, Pemprov Sumbar diwajibkan untuk melaksanakan PSBB dan harus secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

Bahkan, PSBB tersebut perlu diterapkan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran corona. 

Sejauh ini Menteri Kesehatan telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB dan sejumlah daerah telah menjalankan kebijakan tersebut.
 
Beberapa daerah yang disetujui menerapkan PSBB, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Pekanbaru, Makassar, Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Tegal di Jawa Tengah.
 
Sedangkan sejumlah daerah yang permohonan PSBB-nya ditolak oleh Menteri Kesehatan karena dinilai belum memenuhi kriteria adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Kabupaten Fakfak dan Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, NTT. (rnl)

Artikel Terkait