Jakarta, INDONEWS.ID - Rencana DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Selain kalangan buruh dan serikat Petani Indonesia, fraksi di DPR ikut menyuarakan penolakan pembahasan RUU yang ada.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan beberapa akademisi, Senin,(27/04), Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PAN mengusulkan penundaan pembahasan terhadap seluruh draf RUU Cipta Kerja. Permintaan tersebut merupakan sikap resmi dari Partai Amanat Nasional.
"PAN berdasarkan pesan Ketum menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini sejalan dengan saran bahkan kemauan dari pemerintah dalam hal ini Presiden RI. Saya kira itu pandangan dari partai," kata Ali Taher, Jakarta, Selasa,(28/04/2020)
RUU Cipta Kerja yang sedang dalam proses pembahasan, mengatur banyak klaster serta memuat banyak pasal yang perlu didalami secara teliti. Karena itu, menurut Ali Taher, perlu waktu yang lebih banyak untuk membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
Menurut Ali, substansi RUU Cipta Kerja peru dikoreksi secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya di lapangan. Selain itu, perlu mendengarkan masukan dari berbagai pihak karena RUU ini mengatur banyak kepentingan.
"Ini karena mempertimbangkan banyak hal, pertama ada 15 bab, 174 pasal, dan 1028 halaman serta sebelas klaster dengan menggabungkan atau menyederhanakan 79 UU yang kita lakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, permintaan PAN untuk menghentikan proses pembahasan RUU ini, bertujuan melihat kembali pasal-pasal yang masih bermasalah. Beberapa substansi pasal yang menjadi sorotan masyarakat perlu diperbaiki.
Dalam proses pembahasan RUU saat ini, kata Ali, banyak masukan untuk mengubah judul RUU. PAN sendiri mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Penguatan Ekonomi Nasional.
"Mengapa RUU Penguatan Ekonomi Nasional? Karena memang terjadi degradasi di dalam penurunan pertumbuhan ekonomi nasional kita beberapa tahun terakhir ini apalagi dalam keadaan Covid-19 ini,"tutupnya.*