Pojok Istana

Jokowi Terima Kunjungan Wantimpres Bahas Percepatan Penanganan dan Dampak Covid-19

Oleh : Mancik - Senin, 11/05/2020 18:16 WIB

Presiden Jokowi menerima kunjungan Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, dalam rangka membahas percepatan penangangan dan dampak Covid-19 di masyarakat.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi kembali menerima kunjungan dari Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara. Kunjungan Wantimpres ke Istana Negara pada hari ini adalah untuk memabahas percepatan penangangan dan dampak Covid-19 di masyarakat.

Diketahui, 8 orang Wantimpres tersebut diterima langsung oleh Jokowi pada pukul 11.00 sampai pukul 13.00 siang WIB. Mereka di antaranya politisi senior PDI-P, Sidarto Danusubroto; pengusaha sekaligus pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir.

Presiden direktur dan CEO PT Mustika Ratu, Putri Kuswisnuwardani; dan wakil ketua umum PPP sekaligus pengusaha, Mardiono.

Hadir juga mantan Menkopolhukam, Wiranto, politisi senior partai Golkar, Agung Laksono; pengusaha migas, Arifin Panigoro; mantan gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Untuk diketahui, mengacu kepada UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lembaga Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun Tugas Wantimpres yakni untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada presiden tersebut merupakan wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Sementara itu, penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya yang telah ditetapkan, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkn memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.*

 

Artikel Terkait