Bisnis

Cegah Penyebaran Corona, Perusahaan Diminta Sediakan Transportasi Khusus Karyawan

Oleh : Mancik - Senin, 25/05/2020 13:30 WIB

Ilustrasi Karyawan perusahaan.(Foto:industry.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka menekan penyebaran virus corona, pihak perusahaan diminta untuk menyediakan kendaraan transporasi khusus bagi para karyawan. Pekerja perusahaan tidak lagi menggunakan keadaraan umum dengan masyarakat yang lain.

Permintaan tersebut di atas sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Hal ini terkait dengan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun tujuan dari surat edaran ini yakni mendorong semua pekerja beralih dari kendaraan umum dan menggunakan transportasi yang telah disediakan pemilik perusahaan. Dengan demikian, penyebaran virus dapat ditekan menuju angka paling rendah.

Para pekerja selain diminta menggunakan kendaraan khusus milik perusahaan, mereka juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Menjaga jarak antara sesama dan tetap menggunakan masker jika berada di tempat umum.

Kementerian Kesehatan juga meminta perusahaan menggunakan mekanisme pembayaran non-tunai. Hal ini untuk mencegah penyebaran corona melalui uang kertas.*

 

Artikel Terkait