Nasional

Ini 13 Protokol Kesehatan bagi Aparat Keamanan Hadapi New Normal Pandemi

Oleh : Mancik - Senin, 25/05/2020 15:01 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.(Foto:Istimewa)


Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya dalam rangka mencegah dan menangani masalah pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di beberapa wilayah yang memenuhi syarat pemerintah.

Saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 khusus Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun alasan dikeluarkan surat edaran untuk aparat keamanan tersebut karena mereka bekerja dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang masih melaksanakan rutinitas selama pandemi berlangsung. Dengan kebijakan ini, diharapkan penyebaran virus dapat ditekan sampai angka paling rendah.

"Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19," kata Menkes Terawan dalam keterangan persnya kepada media di Jakarta, Minggu,(24/05/2020) kemarin.

Berikut adalah 13 point protokol kesehatan khusus untuk aparat keamanan:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan, seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19.*

 

Artikel Terkait