Nasional

Kontroversi Tagihan Tarif Listrik, Kementerian BUMN Sebut Pembayaran Bisa Dicicil

Oleh : Ronald - Rabu, 10/06/2020 20:59 WIB

Salah satu petugas PT PLN (Persero) sedang melakukan pengecekan salah satu trafo di Jakarta. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya buka suara menanggapi keluhan masyarakat soal membengkaknya tagihan listrik PLN bulan Juni 2020.

Kementerian juga membantah membengkaknya tagihan listrik masyarakat dikarenakan kenaikan tarif listrik, melainkan lantaran naiknya pemakaian listrik.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, selama work from home pemakaian listrik di rumah lebih tinggi. Sebab, segala aktivitas dilakukan di rumah.

Karena itu, dirinya mengatakan bahwa masyarakat diberikan keringanan dengan dapat mencicil tagihan tersebut selama tiga bulan. 

"Karena tahu tagihan listrik melonjak, membuat PLN merasa kasihan juga kalau masyarakat harus membayar (sekaligus). Maka kelebihan ini bisa dicicil selama dua sampai tiga bulan cicilan itu dipakai," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga kepada awak media, Rabu (10/6/2020).

PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan. Jika pada tagihan Juni 2020 naik lebih dari 20% dibandingkan rata-rata tagihan tiga bulan terakhir, pelanggan berhak hanya membayar tagihan Juni ditambah 40% dari selisih tagihan rata-rata pemakaian tiga bulan.

Arya menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif dasar listrik dalam beberapa bulan terakhir. Ia meminta kepada masyarakat juga aktif untuk memperhatikan meteran listriknya pada bulan terakhir sebelum pandemi COVID-19 agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Caranya dengan membandingkan pemakaian listrik dalam kilowatt per jam (kWh) sebelum diberlakukan pembatasan karena corona, dengan pemakaian pada bulan-bulan saat diberlakukannya pembatasan. Dari situ, pelanggan bisa mengetahui tagihan dengan mengalikan dengan tarif dasar listrik.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini berbeda tiap tegangannya. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh.

Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh. Lalu, Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

"Jadi, kalau dibilang PLN membohongi, tidak bisa. Karena meterannya jelas, angkanya jelas, listrik angkanya jelas, meteran ada di rumah pelanggan, bukan di PLN," kata Arya.

Terakhir, Arya menegaskan PLN tidak mungkin membebani publik di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Kejujuran kita sangat penting saat ini, rakyat butuh kejujuran. Kalau ada yang melintir, apalagi yang mempunyai tendensius politik, tolong jujur. Kita dan PLN berani untuk mengajak kawan-kawan yang komplain, langsung datang ke PLN bawa foto meterannya dan bawa tagihannya dan yakin pasti tagihannya yang dari PLN benar. Semoga kontroversi ini tidak lagi diperpanjang," ucapnya. (rnl)

 

Artikel Terkait