Nasional

Hak Politik Iman Nahrawi Dicabut Selama 5 Tahun

Oleh : Ronald - Jum'at, 12/06/2020 19:30 WIB


Mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020).

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald F Worotikan menuntut Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara .

"Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Tak hanya itu, dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok. 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujarnya.
 
Imam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp19,15 miliar. Jika uang tak dibayarkan dalam sebulan, harta benda Imam boleh dirampas jaksa untuk dilelang. Imam juga akan dipenjara selama tiga tahun jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
 
Dalam tuntutan ini hal yang memberatkan Imam adalah perbuatannya yang dinilai menghambat perkembangan prestasi atlet di Indonesia. Imam juga dinilai tak kooperatif dengan tidak mau mengakui perbuatannya.
 
"Yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan si persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Ronald.
 
Imam dinilai melanggar Paaal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Kuhp Jo Pasal 65 (1) KUHP. (rnl)

Artikel Lainnya