Daerah

Hakim Vonis 4 Tahun dan Cabut Hak Politik, Ade Yasin Banding

Oleh : very - Jum'at, 23/09/2022 21:44 WIB

Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Setelah melewati beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, dijatuhi pidana penjara empat tahun.

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun.

Selain penjara, hak politiknya dicabut. Atas putusan ini, kuasa hukum Ade Yasin menyatakan banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri dalam sidang kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang digelar secara daring pada Jumat, 23 September 2022.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ade Yasin tiga tahun penjara.

Ade Yasin, adik kandung dari Rachmat Yasin,  terpidana korupsi dua kali menurut majelis hakim, dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain menjatuhkan hukuman, Ade Yasin juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ade Yasin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," kata Hera.

Sebelumnya diberitakan, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Selain penjara, hak politiknya dicabut. Atas putusan ini, kuasa hukum Ade Yasin menyatakan banding.

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Hal itu disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih, saat membacakan nota vonis.

Mendengar hak politiknya dicabut, terpidana Ade Yasin menyatakan banding.

"Pidana tambahan hak politik dicabut," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.

"Tidak adil, tidak adil majelis hakim," ujar para pendukung.

Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding.

"Banding-banding," kata Ade Yasin. (yopi)

Artikel Terkait