Nasional

Dubes Andy Dilantik Jadi Direktur Jenderal Protokol & Konsuler Kemlu dan KPN

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 19/06/2020 20:01 WIB

Moment pelantikan Dubes RI untuk Yordania dan Palestina, Andy Rachmianto oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sebagai Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Protkons) bertempat di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, pada Jum’at (19/6).

Amman, INDONEWS.ID - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi melantik Dubes RI untuk Yordania dan Palestina, Andy Rachmianto, sebagai Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Protkons) sekaligus sebagai Kepala Protokol Negara (KPN) bertempat di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri, pada Jum’at (19/6).

Pelantikan juga dilakukan terhadap pejabat Eselon I dan II lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Dubes Andy yang saat ini masih bertugas di Amman akan bertanggung jawab dalam bidang tugas keprotokolan, kekonsuleran, pelindungan WNI dan fasilitas diplomatik. 

Sesuai Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2018, selain sebagai Dirjen Protkons, secara ex officio, Dubes Andy juga menjabat sebagai Kepala Protokol Negara (KPN).

Dalam kapasitas selaku KPN, Dubes Andy akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan keprotokolan acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk mengatur kunjungan kenegaraan/kunjungan kerja Presiden dan Wakil Presiden ke luar negeri serta pengaturan keprotokolan bagi kunjungan tamu negara ke Indonesia.

Sebelumnya Dubes Andy pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri. Beliau juga pernah bertugas pada KBRI New Delhi dan PTRI New York, termasuk mengurusi beberapa kali kunjungan Presiden dan Wakil Presiden pada saat penugasan tersebut.

“Jabatan baru ini merupakan amanah dan tanggung jawab sebagai pengabdian pada bangsa dan negara,” ungkap Dubes Andy. 

Atas jabatan barunya itu, Dubes Andy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pimpinan Kementerian Luar Negeri untuk menunaikan tugas baru tersebut.  

Di tengah situasi dunia pasca Covid-19, peran Direktorat Jenderal Protkons sebagai satu-satunya unit pelayanan di Kementerian Luar Negeri menjadi semakin penting dan krusial, khususnya dalam melayani dan melindungi WNI di luar negeri yang terdampak Covid-19.

Dubes Andy juga berjanji akan meneruskan kinerja yang sudah baik yang telah dilakukan pendahulunya dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pencapaian kinerja yang lebih baik.

Di masa pandemik dan kenormalan baru melalui pembatasan sosial dan menjaga jarak, penggunaan platform informasi dan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. “Ke depan diperlukan strategi pelayanan protkons 4.0 yang berbasis elektronik dan digital,” tegas Dubes Andy.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait