Nasional

Ganggu Sistem Imun Rakyat, RUU HIP Segera Dikeluarkan dari Prolegnas

Oleh : very - Selasa, 30/06/2020 13:01 WIB

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Walau Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembahasan dan DPR berjanji akan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), tetapi penolakan atas RUU ini semakin meluas di masyarakat.  Sebagian masyarakat termasuk dari kalangan ormas-ormas besar Islam menuntut RUU ini segera dicabut atau dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan tidak mengajukan RUU serupa lagi.

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, harusnya di masa-masa sulit akibat pandemi seperti saat ini, beban pikiran rakyat tidak ditambah dengan isu-isu yang berpotensi melahirkan konflik dan perpecahan.

Kehadiran RUU HIP dalam prolegnas dan rencana pembahasannya yang penuh kontroversi jika tidak segera diakhiri akan “menganggu sistem imun” atau ‘sistem kekebalan” rakyat yang saat ini sedang fokus menghentikan rantai penularan dan sedang berupaya memulihkan kehidupan ekonomi yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

“Saya harap DPR segeralah cabut atau keluarkan RUU HIP ini dari prolegnas. Jangan biarkan berlarut-larut karena berpotensi ‘mengganggu sistem imun rakyat’. Biar ke depan masyarakat bisa lebih fokus membantu Pemerintah memutus rantai penularan Covid-19 dan fokus menata kembali kehidupan ekonomi yang porak-poranda akibat dihantam pandemi. Jangan lagi kita menambah beban pikiran masyarakat yang saat ini sedang menanggung beban berat,” tukas Fahira Idris, di Jakarta (29/6).

Seperti dikutip dari siaran pers, menurut Anggota DPD RI dan Senator DKI Jakarta ini, aksi demonstrasi penolakan RUU HIP yang meluas ke berbagai daerah harus nya tidak perlu terjadi jika parlemen dan Pemerintah lebih sensitif dan responsif membaca aspirasi rakyat. Jika melihat luasnya aksi penolakan, saat ini, tidak ada alasan lagi bagi parlemen dan Pemerintah untuk tidak segera mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas.

Selain itu, usulan untuk mengubah judul RUU HIP, merevisi beberapa pasal yang kontroversi atau melengkapi beberapa substansi yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat disarankan untuk tidak dilakukan karena akan melahirkan polemik baru. Aspirasi besar rakyat saat ini sangat sederhana yaitu RUU HIP dicabut dari Prolegnas dan baik DPR maupun pemerintah tidak perlu lagi mengajukan RUU yang serupa lagi.

“Tentu (untuk mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas) ada mekanisme dan tata tertib yang harus dijalankan. Makanya saya berharap baik Pemerintah maupun parlemen menjadikan proses ini sebagai prioritas agar RUU HIP tidak hanya dihentikan pembahasannya tetapi juga dikeluarkan dari Prolegnas. Kecepatan ini penting agar situasi di masyarakat bisa kondusif dan kita semua bisa fokus menghentikan mata rantai penularan Covid-19,” pungkas Fahira Idris. (Very)

 

Artikel Terkait