Nasional

Selain Divonis 7 Tahun Penjara, Imam Nahrawi Diharuskan Bayar Uang Pengganti Rp18 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 30/06/2020 16:01 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Tak hanya itu, Hakim Selain juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun usai menjalani masa pidana penjara.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.*

Artikel Terkait