Nasional

Hadirkan Maria Pauline Lumowa, Pemerintah Harus Pastikan Dua Hal Berikut Ini

Oleh : very - Kamis, 09/07/2020 17:01 WIB

Maria Pauline Lumowa diekstradisi. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengapresiasi Pemerintah atas dihadirkannya Maria Pauline Lumowa (MPL) untuk menghadapi proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia pada tahun 2002-2003.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsistensi untuk mengejar para pelaku kejahatan kerah putih kemanapun mereka berada,” ujar Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (9/7).

Terhadap MPL, katanya, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas dirinya ke pemerintah Belanda. Namun pemerintah Belanda tidak dapat memenuhi permintaan tersebut mengingat MPL sejak tahun 1979 telah menjadi WN Belanda.

Sistem hukum Belanda memang tidak memungkinkan warganya sendiri untuk diekstradisi.

Untuk itu pemerintah Belanda menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengalihkan proses persidangan di Belanda. “Dari perspektif otoritas Indonesia hal ini menyulitkan dan memakan biaya. Sehingga tidak direalisasikan,” ujarnya.

Satu hal yang perlu dicatat dan juga diapresiasi adalah NCB Interpol Indonesia (Polri) telah memasukkan nama MPL dalam red notice. Ini yang memungkinkan otoritas Serbia melakukan penahanan atas MPL pada Bulan Juli 2019 saat mengunjungi negara tersebut.

Otoritas di Indonesia melalui Central Authority pun sigap menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh otoritas Serbia.

Ini semua akhirnya berujung pada handing over MPL dari otoritas Serbia ke otoritas Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham.

Hingga saat ini, kata Hikmahanto, meski berbiaya besar dan membutuhkan tenaga, pemerintah telah berhasil menghadirkan pelaku kejahatan kerah putih yang bermukim di negara lain untuk menghadapi proses hukum di Indonesia.

“Keberhasilan ini tentu harus diikuti dua hal. Pertama, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang berat. Kedua, memastikan pengembalian aset atas kejahatan yang dilakukan,” ujar Hikmahanto. (Very)

Artikel Terkait