Nasional

Jadi Tersangka, Aset Maria Pauline Senilai Rp132 Miliar Disita Polisi

Oleh : Ronald - Jum'at, 10/07/2020 19:01 WIB

Maria Pauline Lumowa yang merupakan salah satu dari 16 tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menyita aset Maria Pauline Lumowa senilai Rp132 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pencarian dan penyitaan aset tersebut selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

"Tracing aset dari barang bergerak dan barang tidak bergerak dan uang. Nilai lelangnya saat itu Rp132 miliar," jarnya saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Tak berhenti sampai disitu, Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri aset-aset lainnya milik Maria Pauline.

"Kami akan melacak aset terkait dengan aliran dana yang masuk ke MPL (Maria Pauline Lumowa)," tandasnya.

Dalam konferensi pers ini, Kabareskrim Sigit didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Tersangka Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada hari Rabu (8/7), kemudian tiba di Indonesia pada hari Kamis (9/7). Setibanya di Tanah Air, Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri.

Pauline merupakan salah satu dari 16 tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif.

Dimana pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Sementara pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline dan Adrian Waworuntu.

"Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal," pungkas Sigit. (rnl)

Artikel Terkait