Nasional

Pengamat: BIN di Bawah Presiden, Lebih Efisien dan Sesuai dengan Kaidah Intelijen

Oleh : very - Minggu, 19/07/2020 17:23 WIB

Stanislaus Riyanta, analis intelijen, alumnus Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pasal 4 perpres itu menjelaskan bahwa Kemenkopolhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.

Sementara pada peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

Menanggapi penempatan BIN langsung di bawah Presiden, pengamat intelijen Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa posisi tersebut sudah tepat dan telah sesuai dengan UU NO 17 Tahun 2011 Intelijen Negara, khususnya pasal 27 tentang.

“Justru ini meletakkan pada fungsi dan tatanan yang benar. Karena single client dan end user-nya adalah Presiden, dan sifat dari produk BIN adalah rahasia dan strategis, maka sudah tepat jika BIN langsung di bawah Presiden,” ujar Stanislaus kepada Indonews.id, di Jakarta, Minggu (19/7).

Dia mengatakan, justru kurang tepat ketika BIN dibawah lembaga selain Presiden. Karena memperpanjang birokrasi dan kurang tepat untuk penyampaian produk yang sifatnya strategis dan rahasia kepada Presiden.

Ketika ditanya apakah dengan menempatkan BIN di bawah Presiden, lembaga itu akan lebih powerfull dibanding jika ditempatkan di bawah Kemenkopolhukam, alumnus S2 Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan bahwa “Bukan lebih powerfull tapi lebih efisien birokrasinya dan lebih tepat karena sesuai kaidah intelijen yaitu Presiden sebagai single client dan end user”.

Stanislaus mengatakan, demikian pun dari sisi anggaran, posisi tersebut tidak berpengaruh. “Tidak berpengaruh. Ini lebih pada penegasan tidak ada fungsi koordinasi ke Kemenkopolhukam tetapi langsung kepada Presiden, sesuai dengan UU NO 17 Tahun 2011 pasal 27,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan Badan Intelijen Negara sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.

Menurutnya, saat ini BIN langsung berada di bawah Presiden, karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden. 

Meski demikian, kata Mahfud, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.

"Tapi setiap kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," katanya dalam akun twitter resmi, @mohmahfudmd, seperti dikutip Minggu (19/7).

Selain itu, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tersebut juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

Menurut Mahfud, mengenai penambahan fungsi kemenko memang perlu diatur di dalam Perpres tersebut, sebab dalam pelaksanaannya ada tugas-tugas khusus insidental penanganannya diberikan khusus oleh Presiden.

Dia mencontohkan dalam penanganan bencana di Palu, penanganan RUU HIP, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Pokoknya jika ada masalah yang lintas bidang atau implikasinya agak khusus, maka Presiden bisa menunjuk menko untuk melakukan tugas khusus," pungkaasnya. (Very)

Artikel Terkait