Tanahdatar, INDONEWS.ID --- Kejari Tanah Datar Haridiyono Sidayat SH MH mengakui selama juli 2019 sampai Juli 2020 Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam memberantas kasus korupsi telah berhasil menyelamatkan uang Negara dan memasukan dana ke Kas Negara sebesar Rp 491.059.000.-
Hal itu diungkapkan Haridiyono Sidayat SH MH didampingi Kasi Pidum Halidimanjaya SH MH, Kasi Pidsus Selamat Indra Wijaya SH,MH, Kasi Intel tatang Hermawan SH MH, Kasi BB dan Rampasan Edo Dede Pisano SH, Kasi Datun Afdhal dan kasubag Bin Cut Nur Sahara dalam jumpa pers seusai upacara Hari hari Adiyaksha tahun 2020 di kantor Kejaksaan Negeri Tanah Datar kemaren
Selain itu pihaknya juga sedang berjuang dalam menangani kasus diperadilan Tata Usaha Negara Padang sebesar Rp 231 milyar dan kasusnya kini sedang dalam persidangan dan mudahan ini berhasil kita perjuangkan.
Kemudian dari dana yang berhasil kita masukan kekas Negara tersebut sebesar Rp 491.059.000,- berasal dari dana pengganti, rampasan dan denda dalam kasus korupsi yang di tangani kejaksaan negeri Tanah Datar dan dana itu diperoleh berasal dari uang Rampasan kasus OTT (Operasi tangkap tangan) mantan kepala dinas koperindag Tanah Datar MW dan Syaf sebesar Rp 20 juta,-, serta uang denda Rp 100 juta( Subsidair satu bulan)
Termasuk uang penganti sebesar 121.095.000,- yang digelapkan mantan wali nagari Saruaso Suardi dalam kasus transfer dana vinus, ditambah denda Rp 50 juta ( Subsidair satu bulan) dan biaya denda sebesar Rp 200 juta dari kasus mantan direktur Pursda Tuah Sepakat Tanah Datar Elwizar Barus juga membayar denda sebesar Rp 200 juta,- karena adanya penyelewengan dana di Pursda Tuah sepakat Tanah Datar tahun 2019 lalu
Disamping itu ada kasus korupsi yang sedang kita tangani dan mudahan mudahan awal agustus ini kasus ini bisa diselesaikan namun kejari tidak menyebutkan kasus korupsi tersebut dikantor mana karena ini bisa menimbulkan kegaduhan tapi kita sudah minta kasus ini segera dilimpahkan nantinya dalam pengadilan Tipikor.
Sementara kasus lain yang sangat menonjol adalah kasus Narkoba dan pelecehan seksual namun khusus untuk kasus Narkoba pada rentang waktu Januari sampai Juli tahun 2020 terjadi penurunan dan ini juga barangkali penurunan ini terjadi karena adanya Virus corona sedangkan pidana tindak pidana umum tercatat sebanyak 79 kasus.
Karena itulah kita juga minta peran masyarakat termasuk ninik mamak dan alim ulama didaerah ini untuk ikut bersama sama memberantas kasus Narkoba tersebut termasuk juga bagaimana usaha kita mengurani kasus kasus pelecehan seksual termasuk juga kekerasan dalam rumah tangga tentu dengan memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. (M.Datuk)