Nasional

Penanganan Lambat, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan di Sumsel Dari Polisi

Oleh : Ronald - Sabtu, 25/07/2020 14:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan korupsi pengadaan tanah tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
 
"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp5,7 miliar dengan tersangka berinisial JR yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2020.

Disampaikan Ali, pada perkara tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 5,7 M dengan tersangka JR yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak, hari ini Jumat, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel," kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/7) malam.

Pengambilalihan perkara itu dilakukan karena kepolisian menilai penanganan perkara ini akan sulit dilaksanakan secara optimal.

"Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," kata dia.

Dijabar Ali, pengadaan tanah kuburan ini bersumber pada dari APBD tahun 2013 dengan total Rp6 miliar. Lembaga Antikorupsi itu mulai mengambil alih kasus karena Polda Sumsel menyerahkan penanganan ke KPK.

KPK baru hari ini memulai penelusuran dugaan korupsi tanah kuburan di Kabupaten OKU. Polda Sumsel juga sudah memberikan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lain dalam pemeriksaan sebelumnya.
 
"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait