Nasional

DPD Dukung Kabareskrim Polri Usut Pihak yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Oleh : Mancik - Senin, 27/07/2020 16:08 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan membersihkan institusi kepolisian dari praktik korupsi.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menerangkan, langkah berani tersebut layak diapresiasi. Ini menjadi bukti, lembaga kepolisian tidak memberikan toleransi kepada jajaran internalnya yang melakukan pelanggaran hukum.

"Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jakarta, Senin,(27/07/2020)

Menurut Sultan, masyarakat masih memberikan harapan besar kepada lembaga kepolisian terutama proses penegakkan hukum di Indonesia. Apa yang dilakukan terhadap jajaran internal kepolisian yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra merupakan yang tepat dan harus dilanjutkan.

"Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya," jelasnya.

Seperti diketahui, kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra.

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada media.

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (*)

 

 

Artikel Terkait