Nasional

Korupsi Infrastruktur, KPK Jebloskan Eks Bupati Indramayu Ke Lapas Sukamiskin

Oleh : Ronald - Rabu, 29/07/2020 12:31 WIB

Eks Bupati Indramayu Supendi. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020).

"Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7/2020).

Supendi merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengaturan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.  Supendi akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4,5 tahu. 

Pidana penjara itu sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain Supendi, dalam perkara yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas SukamiskiN.

Seperti diketahui, Supendi dan Omarsyah merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengaturan sejumlah proyek Dinas PUPR di Kabupaten Indramayu.

Supendi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandas Ali. (rnl)

Artikel Terkait