Nasional

Jika Ada Karyawan Yang Positif Covid-19, Pemprov DKI Akan Minta Perusahaan Ditutup 3 Hari

Oleh : Ronald - Kamis, 30/07/2020 13:30 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tes Covid-19 terhadap karyawan kewenangan perusahaan masing-masing. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada perusahaan atau perkantoran di Ibu Kota untuk melaksanakan tes virus corona (Covid-19) terhadap karyawan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai kluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, tes Covid-19 terhadap karyawan kewenangan perusahaan masing-masing.Dia mengingatkan, setiap perusahaan harus melindungi karyawan dari Covid-19.

"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Kita harus bersama-sama melawan Covid-19 untuk meminimalisasi penyebaran di perusahaan," ujar Andri di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Apabila ada karyawan yang terpapar virus Corona, sambung Andri, maka kantor tersebut akan disterilkan selama tiga hari dan karyawannya diminta untuk isolasi selama 14 hari.

"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kita lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," katanya.

Disampaikan Andri, penutupan tersebut dilakukan untuk penyemprotan cairan disinfektan jika ditemukan karyawan yang positif Covid-19. Selama penutupan itu, kata dia tidak boleh ada pemotongan hak karyawan.

Dia meminta kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan tes Covid-19 agar melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta.

"Kita lihat nanti apa benar perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait