Daerah

Usman Sidik Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Margarito Kamis: KPU Harus Batalkan Pencalonan

Oleh : very - Minggu, 23/08/2020 09:07 WIB

Usman Sidik bersama Bassam Kasuba, calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. (Foto: Ist)

Bacan, INDONEWS.ID -- Warga Halmahera Selatan, Maluku Utara menemukan dugaan ijazah palsu terhadap seorang calon kepala daerah. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan dan pihak kepolisian.

“Kami menduga ijazah calon Bupati Halmahera Selatan di tingkat SMA palsu. Ini harus diselidiki, jangan sampai ini akan merusak citra positif pilkada," kata Juri Muhdi dalam ketetarangan pers seperti dikutip swarajabbarnews.com, pada Sabtu (22/8).

Juri mengatakan bahwa temuan dugaan ijazah palsu tersebut atas nama Usman Sidik. “Temuan dugaan ijazah palsu ini atas nama Usman Sidik di SMA Swasta Muhamadiyah Ternate, Kabupaten Maluku Utara dengan nomor induk 2484. Kecurigaan kami sangat mendasar pada dugaan ijazah palsu ini. Kami temukan beberapa kejanggalan," terang Juri.

Senada dengan Juri Muhdi, keterangan lain dikonfirmasi media kepada Subhan Djumati. Dia mengatakan bahwa semenjak dirinya sekolah di SMA Muhammadiyah Ternate, nama Usman Sidik tidak dikenal. “Saya tidak tahu, namun beberapa hari lalu, ijasa saya diminta untuk membandingkan dengan ijasa Usman, namun saya tidak bisa memberikan keterangan secara detail, karena saya tidak kenal Usman Sidik,” ujar Subhan melalui WhastApp.

Subhan menambahkan agar bisa juga meminta keterangan pada beberapa teman seangkatan yang lain. “Jadi begini saja, saya minta kepada media agar bisa menanyakan kepada teman-teman saya seangkatan, di antaranya kalau di Halsel itu Umar Alhadar, beliau bekerja di Pemda Halsel, Fadia Albar, pekerja sebagai Dokter, Djamila Abbas salah satu dosen di UMMU Ternate, saya dan mereka se-angkatan, karena hanya tiga kelas, jadi bisa tanya mereka juga,” ujar Subhan. 

Sementara itu, tokoh Maluku Utara yang juga pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membatalkan atau menggugurkan calon kepala daerah di Halmahera Selatan yang menggunakan ijazah palsu dalam administrasi persyaratan pencalonan.

Menurutnya, apabila KPU sudah memiliki kepastian bahwa ijazah yang dipakai seorang calon bupati itu palsu, maka tidak bisa memenuhi syarat untuk menjadi calon.

“Itu dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus verifikasi. Dan kalau KPU memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, KPU harus menggugurkan orang yang bersangkutan,” kata Margarito. (*)

Artikel Terkait