Nasional

Berbagai Dugaan Terhadap Kebakaran Gedung Kejagung: dari Kelalaian hingga Sabotase

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 24/08/2020 09:30 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI habis terbakar pada Sabtu 22/8/2020

Jakarta, INDONEWS.ID - Peristiwa kebakaran yang terjadi pada gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar hebat, pada Sabtu (22/8) 19.10 WIB. Dugaan sabotase hingga kelalaian manajemen gedung pun mencuat.

Api melalap gedung hampir sekitar 21 jam. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kebakaran diduga berasal dari lantai enam gedung utama kantor korps Adhyaksa itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengungkapkan api kemudian membesar dan menjalar ke bagian lantai empat dan lima. Akibatnya, Gedung yang ditempati oleh sejumlah bagian di kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran pun kini menjadi hangus.

Di gedung itu juga terdapat kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Kini, kedua pucuk pimpinan Kejaksaan Agung itu harus berkantor sementara di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan mulai Senin (24/8)

Di lain sisi, pihak kejaksaan memastikan bahwa gedung yang terbakar bukan tempat penyimpanan berkas perkara.

"Itu data kepegawaian, ada beberapa biro yang ada di bidang pembinaan. tidak ada berkas penanganan perkara di sana, korupsi khusus maupun umum," kata Hari.

Setelah api sempat dijinakkan oleh petugas pemadam kebakaran, api kembali membara sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (23/8) dini hari. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, api yang semula ada di bagian utara gedung telah merembet ke sisi bagian selatan. Artinya, hampir seluruh bagian gedung korps Adhyaksa dilalap si jago merah.

Akhirnya, baru sekitar pukul 06.00 WIB, api mulai berhasil dipadamkan oleh petugas. Hanya saja, sepanjang pagi itu masih terdapat puluhan mobil pemadam kebakaran yang bersiaga di sekitar lokasi. Pasalnya, kala itu masih terdapat sejumlah asap yang dikhawatirkan dapat terjadi kembali kobaran api.

Akibat kebakaran ini pun, setidaknya ada 25 tahanan yang dievakasi sementara ke Kejaksaan Negeri Jakara Selatan. Proses evakuasi itu dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tahanan sudah dievakuasi. Kami sudah koordinasi, tahanan sudah dievakuasi ke Kejari Jaksel," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Minggu (23/8) pagi.

Cagar Budaya

Hari pun mengatakan bahwa gedung utama yang terbakar ini merupakan salah satu cagar budaya di Indonesia. Sehingga, penanganan pascakebakaran itu nantinya akan dilakukan mengikuti standar perawatan cagar budaya.

Hari mengatakan, sejak awal pengamanan di Gedung Utama sudah sesuai dengan standar bangunan cagar budaya. Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti, Peraturan Daerah mana yang mengatur klaim Kejaksaan soal kantornya itu.

Terlepas dari itu, Pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald A Simanjuntak mengatakan bahwa kebakaran itu menunjukkan bahwa terdapat kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal.

Manlian menuturkan sistem keselamatan gedung setidaknya memiliki dua faktor utama yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2010.

Kegagalan itu, menurut dia, terjadi di banyak aspek. Misalnya, sistem proteksi aktif yang tidak memungkinkan sumber air untuk pemadaman secara maksimal.

Kemudian manajemen keselamatan bangunan yang tidak berfungsi secara maksimal. Padahal, gedung ersebut merupakan kantor pemerintahan.

Pemerintah pun diminta melakukan pengecekan total terhadap seluruh sistem keselamatan kebakaran bangunan terutama yang berumur di atas 40 tahun, terutama bangunan milik pemerintah.

Termasuk, lanjutnya, pengecekan kelengkapan administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.

"Kelengkapan administrasi ini memuat updated desain [arsitektur, struktur, ME, Utilitas, sistem proteksi kebakaran], penanggung jawab desain yang ditandatangani dengan tanda tangan pemilik IPTB yang berkontrak, serta SLF sebagai bukti operasional karya bangunan gedung," katanya.

Sabotase

Pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta Stanislaus melihat ada potensi sabotase dari insiden kebakaran tersebut.

"Opini dan peluang sabotase bisa terlihat dengan banyaknya kasus-kasus besar yang ditangani Kejagung, maka harus segera dilakukan penyidikan dan investigasi, meski mungkin agak sulit karena gedung sudah terbakar," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (23/8).

Saat ini memang, Kejaksaan Agung sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah kasus-kasus besar di Indonesia. Misalnya, terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus itu mencuat ke publik usai Jaksa yang kini telah menjadi tersangka dan sudah ditahan itu berfoto dengan Djoktjan yang masih berstatus buron untuk dieksekusi oleh institusinya tersebut.

Namun demikian, terkait penanganan perkara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa berkas perkara terkait Djoko Tjandra aman tak terkena dampak kebakaran.

Dia pun juga menegaskan bahwa berkas perkara lain seperti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun juga aman.

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/8) malam.

Trkait ruang Jaksa Pinangki juga ikut terbakar, Mahfud MD meminta publik tak berspekulasi terkait ruangan jaksa yang terseret kasus Djoko Tjandra itu.

"Kalau sudah menyangkut kenapa ruangan Pinangki kebakar, jangan-jangan ada berkas sengaja dihilangkan, itu sudah termasuk spekulasi, kita tunggu dulu," ujar dia.

Mahfud menegaskan proses hukum dua kasus tak akan terganggu dan akan dilakukan secara transparan.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pasti kebakaran itu terjadi. Untuk itu, Badan Reserse Kriminal dan Kejaksaan membuka penyelidikan untuk mencari tahu asal dari kobaran api membara di gedung tersebut.*

Artikel Terkait