Nasional

Hasil Gelar Perkara Gedung Kejagung, 6 Kuli Bangunan Jadi Tersangka

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 24/10/2020 09:15 WIB

Temuan Kabareskrim, Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung bukan Korsleting Listrik

Jakarta, INDONEWS.ID - Mabes Polri melakukan gelar perkara setelah enam kali melakukan olah TKP kebakaran gedung Kejagung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan hasil kerja olah TKP kebakaran Kejagung yang terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2020 itu telah menetapkan 8 tersangka. 6 orang di antaranya merupakan tukang bangunan.

Penyidik juga memeriksa 131 orang, dan 64 di antaranya berstatus saksi. Olah TKP di lokasi kebakaran Kejagung dilakukan enam kali.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung. Pertama adalah inisial T, kedua inisial H, ketiga inisial S, yang keempat adalah K, yang tukang ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung pun turut menjadi tersangka. Selain itu, mandor di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak mengawasi anak buahnya.

"Itu ada inisial IS, ini yang mengerjakan wallpaper. Keenam adalah mandor inisial UAM, ini mandor. Tadi dijelaskan seharusnya dia itu seharusnya kewajiban untuk mengawasi anak buahnya, dia tidak pernah hadir mengawasi," jelas Argo.

Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.

"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," ujarnya.

Turut hadir dalam acara itu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo dan Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar serta ahli yakni Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Ahli Forensik Kebakaran Yulianto.*

Artikel Terkait