Nasional

Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 23/10/2020 09:30 WIB

Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI usai terbakar pada Sabtu malam (22/8) lalu.

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI hari ini, Jum`at (23/10/20).

"Iya, pagi ini jam 09,00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus Kebakaran Kejagung," kata Brigjen Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Api kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun peristiwa itu didapati adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu kena kealpaan," tutur Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Namun, dia enggan membeberkan bentuk kelalaian yang terjadi.*

Artikel Terkait