Nasional

Polisi Buru Pemasok Narkoba Untuk Reza Artamevia

Oleh : Ronald - Minggu, 06/09/2020 14:59 WIB

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika jenis Sabu-Sabu, Reza Artamevia. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis sabu untuk artis Reza Artamevia yang ditangkap pada Jumat (4/9/2020). Polisi pun langsung memburu pemasok tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemasok sabu untuk Reza berinisial F. Yang bersangkutan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi DPO inisialnya F," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Dalam penjelasannya, Yusri mengatakan bahwa bandar narkoba Reza Artamevia bukanlah rekan sesama artis. 

"Bandar biasa, pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure yang lain, kita masih mendalami terus, kita terus melakukan pengejaran, pemeriksaan pada yang bersangkutan, saksi-saksi lain," pungkasnya. 

Dalam penangkapan Reza, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu beserta korek api.

"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Yusri menyebut hasil tes urine Reza menunjukkan yang bersangkutan positif amfetamin. Dia menyebut reza ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.

Ini bukanlah kasus pertama Reza terkait narkoba. Pada tahun 2016 juga sempat terseret kasus narkoba dan kemudian tertangkap menggunakan 0,78 gram sabu-sabu senilai Rp1,2 juta. (rnl)

Artikel Terkait