Bisnis

Menkeu Keluarkan Meterai 10.000, Berikut Berbagai Kegunaannya!

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 09/09/2020 11:30 WIB

Tampilan Meterai 10.000 yang akan mulai diberlakukan pada awal 2021 (Foto: CNN)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali merubah tarif bea meterai dari Rp3000 dan Rp6000 yang selama ini berlaku menjadi Rp10.000.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea materai yang diusulkan pemerintah ke DPR untuk disahkan sebagai undang-undang bertujuan untuk merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan, tarif bea meterai dijadikan satu tarif sebesar Rp 10.000 per lembar. Sementara itu, batasan pengenaan bea materai ditingkatkan menjadi Rp5 juta sebagai batas minimal dokumen. Usulan lainnya, objek bea meterai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, melainkan juga transaksi digital.

Lantas, apa saja kegunaan meterai? Melansir laman resmi pajak.go.id, bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

Ketentuan hingga penggunaan meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Adapun, objek bea meterai antara lain:
1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

2. Akta-akta notaris sebagai salinannya.

3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.

4. Surat yang memuat jumlah uang, di antaranya: yang menyebutkan penerimaan uang, yang menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek

6. Efek dalam nama dan bentuk apa pun.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, tidak dikenakan bea meterai antara lain:

Dokumen penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan dokumen lain yang sejenis.

Segala bentuk ijazah.

Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat terkait.

Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank.

Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang sejenis dari kas negara.

Kas pemerintahan daerah dan bank

Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.

Surat gadai dari Pegadaian

Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Selain itu, merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985, juga mengatur masalah pemeteraian kemudian.

Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi bea meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.

Pemeteraian Kemudian disahkan oleh pejabat pos dengan membubuhkan meterai tempel atau menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tanda lunas bea meterai.

Sedangkan pelunasan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari bea meterai yang kurang dilunasi pelunasannya dilakukan dengan menggunakan SSP.*

 

Artikel Terkait