Nasional

Menkeu Terbitkan Permen Atur Batas Luas Rumah Jatah Mantan Presiden dan Wapres

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 04/08/2022 11:37 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Rumah bagi mantan presiden dan wapres maksimal seluas 1.500 meter persegi.

Standar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.

"Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip Kamis (4/8).

Selain luas, beleid itu juga mengatur bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga. Dalam beleid ini disebutkan juga bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden melalui tiga mekanisme yakni;

1. Pembelian tanah dan bangunan;
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman.

Sementara, perhitungan nilai anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan menteri keuangan, setelah menerima pengajuan permohonan dari menteri sekretaris negara.

DJKN kemudian akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir. Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.

"Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang," tulis pasal 7 PMK ini.

Mensesneg kemudian bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, rinciannya:

- Total nilai tanah
- Total nilai bangunan
- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.

"Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.*

 

 

Artikel Terkait