Nasional

Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Ditahan karena Diduga Cabuli ABG di Hotel

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 20/09/2020 11:59 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan anak di bawah umur (foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Kepolisian Polresta Pontianak, Kalimantan Barat Kombes Pol Komarudin menegaskan, oknum polisi berpangkat Brigadir yang berinisial DY yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial S sudah di tahan oleh Propam sejak Selasa, 16 September 2020.

"Sejak hari Selasa 16 September 2020, pelaku sudah langsung di tahan, karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, pelaku terbukti bersalah melanggar disiplin,"kata Kombes Pol Komarudin kepada VIVA.

Ia menambahkan, menjamin kepada pelapor kalau kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum Satuan Lalulintas akan diproses sesuai aturan. Dan bilamana pelaku terbukti bersalah akan dilakukan penindakan tegas.

"Kami akan melakukan tindakan tegas bilamana memang pelaku terbukti bersalah. Walaupun saat ini visum sedang dilakukan pemeriksaan oleh dokter, tapi pelaku sudah kita tahan,” kata Komarudin.

Lebih lanjut, kata dia, kronologi kejadianya berawal dari laporan orang tua korban dimana sampai dengan sore hari anaknya belum kembali, dan setelah dicari ditemukan sedang bersama temannya yang saat itu sedang bersama.

"Berawal adanya laporan orang tua korban ke Propam Polresta Pontianak bahwa anak kandungnya diduga di perlakukan cabul oleh oknum sehingga kasus ini terungkap,” kata Kapolres.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Satuan Lalulintas Polresta Pontianak berinisial DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 15 September 2020.

Suryadi perwakilan dari pihak keluarga membenarkan, keponakanya yang bernama S telah diperlakukan tidak senonoh oleh oknum anggota polisi yang bertugas di satuan Lalulintas Polresta Pontianak yang berinisial DY di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

"Kejadian tersebut berawal keponakan saya ditilang karena temannya yang digonceng menggunakan motor tidak menggunakan helm standar dan tidak menggunakan masker di simpang jalan Imam Bonjol. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah melaporkan oknum tersebut ke Sipropam," kata Suryadi seperti dikutp VIVA.

Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang. Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang.

"Namun korban bukanya diantarkan ke rumah keluarga, malah dibawa ke sebuah hotel. Dan di dalam hotel tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi," kata Suryadi.

Lebih lanjut, kata dia, korban masih berumur 15 tahun, duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban saat ini mengaku trauma dan tidak mau keluar rumah. Korban terlihat diam, kadang menangis dan tidak mau bergaul dengan teman-temanya.

"Untuk langkah selanjutnya pada esok hari kami pihak keluarga akan membuat laporan ke kantor Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah," ujarnya.*

 

Artikel Terkait