Nasional

Solusi Pemberantasan Narkotika, Eks Kepala BNN: Penyalahguna Direhabilitasi, Pengedar Dirampas dan Dimiskinkan

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 22/09/2020 17:15 WIB

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Dosen Hukum Universitas Trisakti, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK., S.H., M.H bersama Pemimpin Redaksi INDONEWS.ID, Drs. Asri Hadi, MA (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemberlakuan sistem rehabilitasi dan hukuman penjara bagi para penyalahguna narkotika di Indonesia mendapat reaksi beragama dari berbagai kalangan. Diakui, masalah implementasi hukuman terletak para pengambil kebijakan.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Dosen Hukum Universitas Trisakti, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.IK., S.H., M.H mengatakan solusi pemberantasan masalah penyalagunaan narkotika di Indonesia adalah dengan menerapkan sistem rehabilitasi bagi para penyalahguna.

"Rehabilitasi merupakan solusi bagi penyalahguna Narkotika. Sebab rehabilitasi adalah roh dari setiap pasal yang ada dalam Undang-undang Narkotika kita, bukan penjara," kata Anang dalam talkshow bertema "Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba sebagai Solusi dan Bedah Buku "Politik Hukum Narkotika", Selasa (22/9/20).

Penulis buku "Politik Hukum Narkotika" ini menjelaskan ada dua permasalahan dasar dalam upaya pemberantasan masalah di Indonesia. Yang pertama, katanya, adalah masalah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.

"Dua masalah dalam UU Narkotika kita: masalah enyalahgunaan adalah orang sakit yang dikriminilkan dan masalah peredaran, pengedar, orang jahat yang secara sengaja menyebabkan pengguna atau orang lain sakit jiwa," jelas Anang.

Anang menambahkan, soal hukuman bagi pengedar narkoba hukum wajib dan tanpa tawar menawar. Bahkan selain dikenakan pasal tindak pedana, lanjutnya, hukuman bagi pengedar narkoba juga wajib diterapkan pasal tinda pidana pencucian uang.

"Hukuman bagi pengedar narkoba harus jauh lebih berat. Uangnya dirampas, dituntut dengan pasal tindak pidana pencucian uang dan dilakukan pembuktian terbalik di pengadilan. Supaya apa, supaya dia miskin. Kalau uangnya masih banyak, dia masih bisa beroperasi meskipun di dalam penjara," tegas Anang.

Lebih jauh, Anang menjelaskan, UU Narkotika di Indonesia sudah jelas mengatur memberikan hukuman berupa rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Bahkan, tambah penulis yang sudah menuliskan lebih dari 10 buku ini, roh dari UU Narkotika adalah ramah terhadap penyalaguna.

"Namun implementasinya yang masih bermasalah. Antara salah satu penegak hukum dan penegak hukum lainnya, masih tidak sinkron. Padahal UU mengatur penyalahguna harus direhabilittasi. Dan Rehabilitasi pun, bisa dilakukan di rumah oleh keluarga," beber Anang.

Sependapat dengan Anang, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jossua Mamoto, S.H., M.Si mengatakan spirit pemberantasan narkoba di Indonesia bagi para penyalahguna adalah dengan menerapakan hukuman berupa rehabilitasi.

"Sering kita temukan di lapangan, masalah terdapat pada penegak hukum. Banyak kasus dengan kondisi dan status yang sama tetapi beda perlakuan. Tapi satu hal yang saya ingatkan kepada penegak hukum agar gunakan hati ketika menangi penyalahguna," kata Benny.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait "Indonesia darurat narkoba", yang mau disampaikan Jokowi, Benny menjelaskan, adalah perintah ke arah rehabilitasi dan pencegahan. Yaitu menolong dan mengobati yang sudah terkena narkoba, mencegah bagi yang belum melalui edukasi dan yang paling penting menurunkan angka permintaan narkoba.

"Sementara soal pernyataan Indonesia perang terhadap Narkoba lebih ke arah pemberantasan dengan target para bandar, pabrik narkoba dan pencucian uang dalam rangka menekan akan pasikan narkoba atau supply demand," terang Benny.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jossua Mamoto, S.H., M.Si bersama Pemimpin Redaksi INDONEWS.ID, Drs. Asri Hadi, MA (Foto: Ist)

Masih senada dengan Anang, Benny menegaskan hukuman bagi para pengedar tidak perlu diperdebatkan. Wajib hukumnya para pengedar dipidana dan dipenjara karena mereka telah merusak banyak orang dan mengancam masa depan bangsa.

Lebih lanjut dalam pemaparannya, Benny menjelaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius masa dengan bangsa dan negera Indonesia. Daya rusak narkoba, katanya, lebih serius dibandingkan masalah terorisme, korupsi dan atau kejahatan lainnya.

"Saya sering ditanya mana yang lebih serius: narkoba atau terorisme? Tegas saya jawab terorisme. Ia lebih jahat dari pada kasus kejahatan lainnya," tegas Benny.

Kepada Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, Pemimpin Redaksi Indonews.id, Drs. Asri Hadi, MA mengucapkan selamat atas diterbitkannya buku berjudul "Politik Hukum Narkotika". 

Buku yang secara khusus menyarabkan "Rehabilitasi" sebagai langkah kunci penggulangan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Buku ini cocok bagi keluarga yang anaknya menjadi penyalahguna dan menjadi referensi bagi mahasiswa dan aparat penegak hukum.

"Selamat kepada Pak Anang, tokoh yang produktif dan selalu memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Semoga buku yang ditulis beliau bermanfaat bagi keluarga Indonesia di mana saja berada," kata Asri kepada Indonews.id, Selasa (22/9/20).*(Rikard Djegadut).

Artikel Terkait