Nasional

Komjen Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar Soroti Malpraktik Proses Pengadilan dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 23/03/2025 11:58 WIB


Komjen Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar

Jakarta, INDONEWS.ID – Komjen Polisi (Purn) Dr. Anang Iskandar mengungkapkan bahwa proses pengadilan dan penjatuhan hukuman pada perkara penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menyebabkan malpraktik hukum. Menurutnya, banyak penyalah guna narkotika yang dihukum pidana, padahal mereka seharusnya menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anang Iskandar menekankan bahwa dalam UU tersebut, hukuman rehabilitasi adalah hukuman alternatif bagi penyalah guna narkotika, yang seharusnya diterapkan untuk membantu mereka pulih dari kecanduan. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, yang mengharuskan rehabilitasi, bukan penjara, bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan UU yang ada, hakim diberikan kewenangan untuk memutuskan apakah seorang terdakwa yang terbukti bersalah harus menjalani rehabilitasi atau hukuman lainnya. Jika terdakwa terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memutuskan rehabilitasi, bukan pidana,” tegas Anang.

Namun, kenyataannya banyak penyalah guna narkotika yang justru didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara, yang berujung pada over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta menciptakan riwayat kriminal yang buruk. Menurut Anang, ini merupakan malpraktik dalam proses pengadilan, karena putusan tersebut tidak merujuk pada Undang-Undang Narkotika, melainkan lebih kepada perundang-undangan pidana.

Anang mengingatkan bahwa malpraktik pengadilan ini telah berlangsung sejak diterapkannya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang kemudian digantikan oleh UU No. 35 Tahun 2009. Sebagai contoh, beberapa selebriti yang terjerat kasus narkotika seperti Rio Reifan, Ibra Ashari, Ammar Zoni, dan Faritz telah dihukum penjara berulang kali karena mereka diproses sebagai pengedar, padahal mereka adalah penyalah guna yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

“Penyalah guna narkotika berhak mendapatkan kesembuhan, bukan terus dihukum penjara berkali-kali. Mereka tidak perlu dijebloskan ke penjara, tetapi diberi kesempatan untuk sembuh melalui rehabilitasi,” ujar Anang.

Iskandar menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk memahami dan menerapkan secara konsisten ketentuan hukum yang ada, agar penyalah guna narkotika bisa diberikan jalan keluar yang lebih manusiawi dan rehabilitatif.*

Artikel Lainnya