Nasional

Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Periksa Dua Saksi Dari Ditjen Imigrasi

Oleh : Ronald - Rabu, 23/09/2020 21:30 WIB

Djoko Tjandra. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Tindak pidana Khusus (JAM Pidsus) masih terus melakukan penyidikan terkait skandal terpidana Djoko Tjandra.

Hari ini, Rabu (23/9/2020), bertepatan dengan sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, JAM Pidsus memeriksa dua pejabat Imigrasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan kedua saksi yang diperiksa adalah Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Danang Sukmawan. Saksi berikutnya adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM Usin.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Hari menyatakan, dua pejabat Imigrasi diperiksa khusus lantaran mengetahui keluar masuk Djoko Tjandra dari dan keluar Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi.

"Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi adalah Danang Sukmawan selaku Kasi (Kepala Seksi, red) Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, dan Usin selaku Kasi (Kepala Seksi) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI,” ungkap Hari.

Pemeriksaan Danang Sukmawan dan Usin, lanjut Hari, juga guna mencari fakta hukum tentang kepergian oknum Jaksa Pinangki ke luar negeri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh Jaksa PSM dalam rangka menemui Tersangka Djoko S Tjandra,” kata hari.

Bahkan, Danang dan Usin ini juga diduga mengetahui pemufakatan jahat lainnya masih dalam kasus sama.

“Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya, serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," tegas Hari.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penerimaan suap dan TPPU yang melilit Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru. Jaksa Pinangki telah menjalani sidang perdananya hari ini. Pinangki pun dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya, seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (rnl)

Artikel Terkait