Nasional

Mendikbud : Siswa Belum Terima Kuota Internet, Lapor Ke Kepala Sekolah

Oleh : Ronald - Jum'at, 25/09/2020 19:59 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bagi masyarakat, khususnya para siswa yang belum mendapat bantuan kuota internet dapat segera melapor ke kepala sekolahnya.

"Kalau belum, tahap pertama, untuk segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab untuk akurasi nomor, sampaikan nomor ponsel yang didaftar dan ke operator sekolah bahwa nomor terdaftar dan aktif," kata Nadiem dalam Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020 di akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (25/9/2020).

Selain itu, Nadiem juga berharap agar masyarakat tidak khawatir jika belum menerima bantuan kuota data internet. Karena penyaluran bantuan kuota dilakukan dalam dua tahap setiap bulannya.

"Jadi di tanggal berapapun penerima mendapatkan kuota internet itu akan valid selama 30 hari. Untuk kiriman terakhir, bulan ketiga dan keempat yang dikirim bersamaan, kuota akan valid selama 75 hari terhitung sejak diterima. Jadinya jangan khawatir," ucapnya.

Ia menjelaskan, bantuan kuota hanya dapat diterima untuk satu nomor ponsel setiap bulannya. Penerima bantuan bukan hanya dari sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

"Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua peserta didik dan pendidik bisa mendapat kesempatan menerima, asal terdaftar di Dapodik dan nomor ponselnya aktif dan akurat," ungkap Nadiem.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan bantuan kuota data internet bagi peserta didik maupun tenaga pendidik mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

"Kami mengalokasikan Rp 72 Triliun untuk bantuan dari kuota internet dari September sampai Desember 2020," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan, kelompok pertama penerima bantuan adalah peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), kedua, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, ketiga, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah serta terakhir mahasiswa dan dosen.

Ia mengungkapkan, pemberian bantuan kuota data empat jenis kelompok itu juga masing masing berbeda. Yakni, kuota untuk peserta didik PAUD sebesar 20 GB, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai grup terbesar ada 35 GB, pendidik pada paud dan jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan 42 GB dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB.

Untuk diektahui, bantuan kuota bulan pertama disalurkan pada 22 sampai 24 September 2020 dan 28 sampai 30 September 2020. Sementara pada bulan kedua disalurkan pada 22 sampai 24 Oktober 2020 dan 28 sampai 30 Oktober 2020. Sedangkan bantuan bulan ketiga dan keempat disalurkan bersamaan, yaitu 22–24 November 2020 dan 28–30 November 2020. (rnl)

 

Artikel Terkait