Bisnis

DKI Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha : Pekerja Yang Dirumahkan Akan Melonjak

Oleh : Ronald - Senin, 28/09/2020 18:01 WIB

Situasi mal di Jakarta saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta diketahui memperpanjang kembali pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 10 Oktober 2020 mendatang. Adanya keputusan tersebut, tentu saja bisa berimbas pada meningkatnya jumlah pekerja yang dirumahkan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Khamdani, pengusaha tentu tidak mempunyai pilihan selain mengikuti kebijakan PSBB ini. Maka, tah heran jika sebagian usaha terpaksa membatasi kegiatan operasionalnya.

Shinta menilai jumlah pekerja yang dirumahkan akan melonjak akibat dari kebijakan ini. Meskipun pemerintah sebenarnya telah menyiapkan jaring pengaman sosial ataupun stimulus. 

"Jadi biarpun dikasih stimulus, enggak memadai. Ini akan banyak pegawai dirumahkan kembali," ujarnya, Senin (28/9/2020).

Dijelaskan Shinta, aktivitas ekonomi sebenarnya sudah kembali berjalan normal beberapa waktu terakhir. Namun dengan PSBB yang diketatkan kembali, memuat aktivitas ekonomi seperti mal, restoran dan tenant terpaksa merumahkan pegawai karena tak membuka gerai.

PSBB ketat ini juga dinilai akan menurunkan permintaan sehingga juga berdampak pada penurunan produksi. "Tidak ada yang tahu kapan Covid-19 ini berapa lama," ujarnya.

Karena Shinta mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan Covid-19. Keberlangsungan ekonomi akan bisa pulih kembali dengan cara tersebut.

"Kami mengerti (perpanjangan PSBB) pengetatan. Kami cuma bisa mengimbau masyarakat bisa lebih peka ini situasi yang sulit. Masyarakat bisa lebih disiplin," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sejak PSBB Jakarta yang kembali diperlakukan secara ketat tingkat kunjungan sudah menurun 50% dari saat penerapan PSBB transisi.

"Ini akan memberatkan khususnya pusat perbelanjaan. Karena sejak diberlakukan kembali PSBB diperketat tingkat kunjungan sampai 50% dibandingkan PSBB transisi," ujarnya.

Pada saat PSBB transisi saja rata-rata tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan hanya 30-40%. Artinya jika saat PSBB Jakarta kembali diperketat tingkat kunjungan jadi hanya 20%.

"Jadi kalau sekarang turjn 50% dari itu berarti hanya 20% saja. Ini karena PSBB diperketat," tambahnya.

Penurunan tingkat kunjungan itu lantaran pengetatan operasi restoran dan cafe. Mereka hanya boleh melayani delivery atau tidak boleh makan di tempat.

Sementara salah satu daya tarik pusat perbelanjaan terhadap pengunjung adalah restoran dan cafe. Selain itu banyak juga restoran dan cafe yang memilih untuk tutup, lantaran produknya hanya bisa untuk makan di tempat.

Tak hanya itu, menurutnya hal ini juga berpotensi menimbulkan gelombang PHK baru.

Dengan begitu banyak pekerja restoran dan cafe yang kembali dirumahkan. Padahal semenjak masa PSBB transisi sudah banyak restoran dan cafe yang kembali memberdayakan karyawannya yang sudah dirumahkan.
 
"Kalau PSBB diperpanjang dan jumlah positif tidak turun, padahal maksudnya menurunkan jumlah kasus positif tapi ini tidak terjadi. Sehingga kemungkinan PSBB akan berlangsung panjang. Jadi bakal akan terjadi lagi gelombang PHK selanjutnya. Padahal di PSBB transisi sudah ada lagi pekerja yang dipekerjakan kembali," terangnya.Jika kondisi ini terus diperpanjang, Alphonzus yakin bakal ada gelombang PHK susulan dalam waktu dekat.

Sementara bagi pengelola pusat perbelanjaan sendiri, kata Alphonzus sudah bingung mau melakukan upaya apa lagi untuk bertahan. Sebab semua bentuk efisiensi sudah dilakukan sejak PSBB pertama diterapkan.

Alphonzus menambahkan, saat ini beberapa restoran dan kafe yang memilih untuk menutup usahanya sementara. Sebab tidak semua produk mereka bisa dilayani dengan delivery.

"Selain itu pendapatan dari delivery sangat minim, tidak sebesar biaya operasinya. Makanya mereka lebih memilih tutup," tandasnya. (rnl)

 
 

Artikel Terkait