Daerah

Pelaku Aksi Vandalisme Mushala Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Oleh : Ronald - Rabu, 30/09/2020 18:59 WIB


Vandalisme Musholah Mushala Darussalam, di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto : Ist)

Tangsel, INDONEWS.ID - Polisi merilis penangkapan pelaku pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam, di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam acara rilis ini, hadir Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dan didampingi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Selain itu, turut juga dihadirkan pelaku berinisial S yang berumur 18 tahun dengan status mahasiswa, yang telah ditangkap dan telah menggunakan baju tahanannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan, setelah keluar dari TKP pertama, pelaku melanjutkan aksinya di mushala kedua yang berjarak lebih kurang 400 meter dari lokasi pertama. Itu juga digunting kabel peralatan sound system.

"Pelaku dua kali melakukan aksi serupa. Pelaku juga sehat secara jasmani dan rohani. Untuk itu penyidik masih mendalami kasus ini," ungkap Kapolres, Rabu (30/9/2020).

Kapolresta Ade juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog. 

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.

Kapolresta Ade menambahkan, pelaku vandalisme ini dijerat Pasal 156 KUHP. Pasal tersebut tentang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. 

“Karena dia (S_Red) diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau pun penodaan agama sehingga dapat menimbulkan perasaan kebencian, permusuhan, atau pun penghinaan terhadap suatu golongan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolresta Ade.

Sementara itu kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut. Dia melakukan aksi mencoret dinding dan lantai mushala. Kemudian, menyobek Al Quran serta menggunting sajadah dan kabel pengeras suara.

Alasannya, pelaku meyakini tentang satu ajaran tertentu yang hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. "Dia mempelajari dari youtube," tandasnya.

Sebagai informasi, sempat viral di media sosial, pelaku berinisial S melakukan pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten masih berusia 18 tahun.

Aksi S kemudian terkuak saat warga setempat menggelar shalat ashar di Mushala Darussalam. Warga kaget melihat kondisi mushala yang dicoret-coret dan Al Quran disobek. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan lokasi kejadian, polisi kemudian menangkap S di kediamannya yang tidak jauh dari Mushala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok. (rnl)

 

Artikel Lainnya