Nasional

Ganja Ditolak untuk Kepentingan Kesehatan, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Sengketa Informasi Publik

Oleh : very - Rabu, 30/09/2020 22:01 WIB

BNN Temukan 2 titik ladang ganja di Aceh. (Humas BNN)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Koalisi masyarakat sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) pada tanggal 7 Juli 2020 lalu secara resmi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah agar bukti ilmiah terkait penelitian ganja medis yang menjadi dasar penolakan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan oleh pemerintah pada Juni lalu, yang sempat menjadi perhatian publik secara luas, dibuka kepada publik.

Gayung tak bersambut, alih-alih ditanggapi, permohonan informasi publik yang diajukan oleh LBH Masyarakat tersebut pada tanggal 28 September 2020 harus berlanjut ke tahap sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Karena tidak ada satu pun dari 3 instansi pemerintah yang ditujukan BNN, Polri, dan Kementrian Kesehatan yang menjawab permohonan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan.

“Kondisi demikian semakin memperkuat sinyalemen bahwa sikap pemerintah yang menolak penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan pada Juni 2020 tidak berlandaskan ilmu pengetahuan dan penelitian yang jelas. Padahal pemerintah sebelumnya mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian bahwa ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi dan ganja di Indonesia tumbuh dari alam dengan kandungan THC tinggi, sehingga pemerintah menolak penggunaan ganja untuk alasan kesehatan,” ujar Pengacara Publik LBH Masyarakat, Maruf melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (30/9). Maruf mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Narkotika untuk Kesehatan, LBH Masyarakat, ICJR, Rumah Cemara, LGN, IJRS, EJA, dan Yakeba.

“Penting bagi publik untuk diberikan dasar informasi klaim pemerintah yang dijadikan dasar penolakan pemanfaatan ganja untuk kesehatan. Karena kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah akan berdampak langsung kepada hak atas pelayanan warga masyarakat. Pemerintah harus terbuka dan membuka atas segala informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan,” lanjutnya.

Maruf mengatakan, pembukaan informasi penolakan ganja untuk kepentingan kesehatan merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas pelayanan kesehatan setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selain itu, pembukaan informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah pemerintahan yang menjunjung tinggi keterbukaan informasi atau justru sebaliknya.

“Oleh karena itu, LBH Masyarakat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk mengingatkan kembali agar Presiden Jokowi tidak melupakan tanggung jawab konstitusional yang diemban pemerintahannya,” ujarnya. (Very)

Artikel Terkait