Nasional

Benny Harman Sebut RUU Cipta Kerja Ancaman Serius Bagi Petani, Nelayan dan Buruh

Oleh : Mancik - Senin, 05/10/2020 10:01 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) yang diusulkan oleh pemerintah selangkah lagi menuju tahapan pengesahan di forum paripurpa untuk mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. Rencana pengesahan tersebut mengabaikan seluruh aspirasi penolakan dan kontroversi yang masih melekat dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

Menanggapi rencana paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai, RUU Cipta Kerja merupakan ancaman serius terhadap kelompok rentan seperti petani, nelayan dan kaum buruh. Ancaman terrsebut terlihat nyata dalam RUU yang dinilai hanya menjawab kepentingan kelompok pengusaha.

"Pengusaha dipermudah mendapatkan lahan, memperoleh tanah dari masyarakat, mempermudah izin berusaha di kawasan hutan lindung, ada masalah lingkungan hidup di situ, ada masalah desentralisasi. Ada problem dengan perlindungan kelompok masyarakat rentan seperti petani, nelayan, dan buruh," kata Benny Harman dalam webminar yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Demokrat dengan tema` Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosia, Jakarta, Minggu malam, (4/10/2020)

Pada kesempatan tersebut, Benny Harman yang merupakan anggota Panja RUU Cipta Kerja, tidak hanya menyoroti dampak negatif apabila pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan RUU tersebut menjadi produk Undang-Undang. Ia juga memberikan kritik terkait persoalan kerangka pikir, alasan serta tujuan utama keinginan pemerintah membentuk UU Cipta Kerja.

Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak hanya bermasalah dari segi proses tata cara pembentukan peraturan perundangan-undangan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Tetapi, RUU ini juga bermasalah dari segi materi pengaturannya.

"Rancangan Undang-Undang ini memang tidak jelas paradigmanya, tidak jelas masalahnya, tidak jelas tujuannya," jelas anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Pembahasan RUU Cipta Kerja Terkesan Tertutup untuk Publik

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah terkesan terburu-buru dan tertutup bagi publik. Padahal, pembentukan satu produk hukum seperti UU, seharusnya terbuka bagi masyarakat umum.

Benny menjelaskan, membuat satu UU di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undang. Salah satunya, mengenai asas tranparansi dalam seluruh tahapan pembahasan satu RUU.

Transparasi dimaksud, jelas Benny, masyarakat umum berhak mendapatkan seluruh informasi berkaitan dengan semua tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang. Untuk menjawab asas transparansi ini, maka akses untuk mendapat informasi bagi masyarakat dalam hal pembahasan RUU terkait, harus dibuka seluas-luasnya.

"Salah asas dalam pembuatan RUU adalah transpransi.Jadi apa yang dibahas harus ada transparasi, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam proses pembahasannya, seharusnya transparan. Proses pembahasan RUU juga membutuhkan keterlibatan publik. Maka akses publik untuk mengetahui pembahasan RUU harus dibuka seluas-luasnya," tegas Benny.

Apa yang terjadi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, menurut Benny, terkesan tertutup dan sembunyi oleh pemerintah dan DPR. Hal ini terbukti dengan adanya pembahasan RUU yang dilakukan di luar jam kerja dan tidak pernah terjadi dalam pembahasan RUU sebelumnya.

Terhadap hal ini, ia menilai, pemerintah terkesan ingin menyembunyikan agenda besar dan terselubung dari RUU Cipta Kerja jika berhasil disahkan menjadi satu produk hukum UU. UU ini hanya ingin mengakomodir kepentingan pengusaha dalam melakukan investasi.

"Pembahasan RUU itu harus tranparan atau terbuka, apa yang dibahas dibuka kepada publik, tidak boleh sembunyi, tidak boleh sembunyi-sembunyi pembahasannya, tidak boleh ada isu penting yang disembunyikan, itu sebabnya di dalam UU, ada tata cara pembuatan Undang-Undang," tutupnya.* (Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait