Daerah

Buruh Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Surati Jokowi

Oleh : Ronald - Kamis, 08/10/2020 18:30 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat berbicara dengan para pendemo saat aksi demo buruh di Bandung, Jawa Barat. (Foto : Ist)

Bandung, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, Jumat (8/10/2020). Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat yang di-posting oleh akun Twitter @infobdg tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan bahwa kalangan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh se-Jawa Barat menyatakan bahwa mereka menolak Omnibus Law Ciptaker.

Para buruh juga ingin pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk menggantikan aturan yang banyak ditolak di berbagai daerah tersebut.

Sementara itu, dilihat di akun Twitter resminya @ridwankamil, dalam sebuah video yang dibagikan, Ridwan Kamil sempat menemui para buruh yang berdemo. 

Di situ dia mengaku telah menyiapkan secarik surat untuk dikirimkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi para buruh.

"Rekomendasi dari para buruh, agar pemerintah Provinsi Jawa Barat mengirimkan surat ke Presiden Jokowi," kata Ridwan dalam video itu.

Dia pun meminta semua buruh yang hadir untuk mendengarkan isi dari surat yang akan dikirimkan ke Jokowi.

"Mohon didengarkan isi surat yang akan dibacakan oleh pimpinan buruh," tukas pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi :

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/SErikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.

(rnl)

Artikel Terkait