Nasional

Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Penjarahan Kantor Kementerian ESDM Saat Demo UU Ciptaker

Oleh : Ronald - Senin, 12/10/2020 17:59 WIB

Polisi menangkap 10 orang yang diduga pelaku perusakan dan penjarahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MH. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penjarahan di Kantor  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. 

"Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
 
Menurut dia, ke-10 tersangka ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020. Mereka ditangkap dalam penyelidikan polisi.

"Kita menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di Kantor ESDM," ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu.
 
Argo menyebut pagar, kaca, dan mobil di lingkungan Kementerian ESDM dirusak pelaku. Selain itu, mereka mengambil barang-barang, seperti laptop, di kantor lembaga negara yang dipimpin Menteri Arifin Tasrif itu.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi tersebut. "Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan untuk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," pungkasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait