Pilkada 2020

Kemendagri Apresisasi Paslon Gunakan Alat Penunjang Penanganan Covid-19 Bahan Kampanye

Oleh : Mancik - Senin, 12/10/2020 19:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.(Foto:Istimewa)


Jakarta, INDONEWS.ID - Kemendagi memberikan apresiasi terhadap sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2020 yang telah menjadikan perlawanan terhadap Covid-19 sebagai tema dalam setiap kampanye dan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, langkah yang dilakukan Paslon tersebut menunjukkan kepedulian Paslon terhadap penanganan penularan Covid-19.

"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Paslon yang melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19 dengan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye, seperti bagi-bagi masker, hand sanitizer, sabun dan sebagainya. Hal ini sangat sejalan dengan tema utama yang dibawakan saat kampanye dalam visi misi menyampaikan tentang strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19, maka dari situ dapat diukur kepedulian dan kemampuan pasangan calon dalam melindungi masyarakatnya di tengah pandemi," kata Benni Irwan kepada media di Jakarta, Senin,(12/10/2020)

Benni kembali menuturkan, pada setiap pelaksanaan kampanye saat pandemi Covid-19 ini harus diubah, masing-masing paslon bisa berkampanye dengan cara mendukung penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

"Peserta Pilkada dapat melakukan sosialisasi melalui gerakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ungkap Benni.

Ia juga mendorong paslon di semua daerah mencontoh Paslon di daerah lain untuk menggunakan alat penunjang protokol kesehatan Covid-19 sebagai bahan kampanye serta memanfaatkan Pilkada sebagai momentum pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ini adalah momentum bagi Paslon untuk menunjukkan dirinya sebagai calon pemimpin berkualitas dan memiliki tanggung jawab dalam pengananan pandemi Covid-19 dan sekarang tahapan kampanye sudah berjalan 17 hari masih panjang tahapan kampanye untuk dimanfaatkan bagi para paslon untuk sampaikan program strategisnya serta melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19 dan bagikan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye," ungkapnya.

Benni terus mengingatkan bahwa PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.

"Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan, bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer)," pungkasnya.*

Artikel Terkait