Nasional

DPR Akan Menyerah Draf UU Omnibus Law Ke Jokowi Selambatnya Besok

Oleh : Ronald - Selasa, 13/10/2020 18:01 WIB

Omnibus Law. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020) besok.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan sesuai dengan aturan tata tertib mengenai batas penyampaian UU yang disahkan DPR, maka pihaknya akan menyetorkan draf final UU Omnibus Law Cipta Kerja ke pemerintah besok. 

"Resmi besok Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke Presiden, maka resmi UU ini menjadi milik publik," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers virtual di YouTube DPR, Selasa (13/10/2020).

Ia pun tegas memastikan jika naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan Presiden Jokowi berjumlah 812 halaman. Hal itu dipastikan karena DPR telah melakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan kertas halaman hanyak sebesar 812 halaman berikut dengan Undang-Undang dan penjelasan UU cipta kerja," katanya.

"Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman, secara resmi kami lembaga DPR sampaikan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," sambungnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja, dalam hal ini Senin sampai Jumat, untuk menyerahkan draf UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan. Bila dihitung sejak tanggal pengesahan, 5 Oktober lalu, maka besok menjadi tenggat waktu terakhir penyampaian UU Cipta Kerja. 

"Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR kami memiliki jangka waktu 7 hari kerja, sehingga tenggat waktu penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh di 14 oktober 2020, tepatnya besok," ujar Azis.

Sebelumnya, sejumlah naskah UU Cipta Kerja menuai polemik karena jumlah halaman yang berbeda-beda beredar di publik. Terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman yang tersedia di situs resmi DPR. Kemudian, ada draf sejumlah 905 halaman yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Lalu, muncul juga draf 1.052 halaman yang tersebar pada 9 Oktober 2020. Selain itu, ada juga draf 1.035 halaman. (rnl)

Artikel Terkait