Pilkada 2020

Kemendagri Minta Daerah Pelaksana Pilkada Tingkatkan Displin Protokol Covid-19

Oleh : Mancik - Rabu, 14/10/2020 08:45 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan meminta, 309 wilayah yang menggelar Pilkada,terdiri dari 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota), termasuk 39 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada tetapi provinsinya melaksanakan Pilkada, meningkatkan kepatuhan dan disiplin menerapkan protokol kesehtan Covid-19 secara ketat.

Menurut Benni, pelaksanaan protokol kesehatan merupakan perwujudan komitmen setiap daerah yang melaksanakan Pilkada menjadikan setiap tahapan pilkada sebagai momentum perlawanan penyebaran Covid-19. Selain itu, gerakan protokol kesehatan bagian dari upaya mencegah dampak Covid-19.

"Masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 bisa dijadikan momentum bagi para Paslon kepala daerah untuk membantu menangani penyebaran virus Covid-19, sembari meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya. Selama masa kampanye, para pasangan calon kepala daerah bisa membagikan berbagai alat/bahan kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer, alat/tempat cuci tangan, sabun, dan sebagainya, yang di rancang sedemikian rupa, spt digambar, nomor urut, dan slogan kampanye masing-masing Paslon, untuk menekan atau meminimalisir penularan Covid-19,” kata Benni di Kantor Kemendagri, Selasa (13/10/2010).

Benni sendiri memberikan terhadap beberapa daerah yang menggelar Pilkada mampu menekan penularan Covid-19 yang selama ini masuk dalam kategori zona merah. Daerah zona merah tersebut telah berubah menjadi zona kuning atau hijau.

"Berdasarkan data yang disampaikan Kepala BNPB/Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bapak Doni Monardo dalam konferensi pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden beberapa waktu lalu, bahwa terdapat 14 provinsi yang melaksanakan Pilkada, tanpa zona merah. Hal ini, harus terjadi juga pada daerah lain yang melaksanakan Pilkada. Poin pentingnya adalah Pilkada akan bisa berjalan dengan sukses dan aman Covid-19, jika semua pihak patuh dan disiplin terapkan protokol kesehatan Covid-19 ," ungkap Benni.

Ia juga memberikan apresiasi karena selama ini berbagai arahan dan imbauan sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan Pilkada, baik di pusat maupun daerah. Menurutnya, mesin-mesin politik dan pemerintahan di pusat dan daerah sudah berjalan dalam memastikan protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi seluruh paslon, tim sukses dan masyarakat.

Dilansir dari data yang disampaikan Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 12 Oktober 2020 terdapat 14 provinsi yang menggelar pilkada tanpa zona merah yaitu: Provinsi Sulawesi Utara:Pilgub dan 7 Pilwali/Pilbup; Provinsi Sulawesi Tengah: Pilgub; Provinsi Sulawesi Barat: 4 Pilbup; Provinsi Nusa Tenggara Barat: 7 Pilwali/Pilbup; Provinsi Maluku Utara: 8 Pilwali/Pilbup; Provinsi Lampung: 8 Pilwali/Pilbup; Provinsi Kepulauan Riau: Pilgub; Provinsi Bangka Belitung: 4 Pilwali/Pilbup; Provinsi Kalimantan Utara: Pilgub; Provinsi Kalimantan Tengah: Pilgub; Kalimantan Barat: 7 Pilwali/Pilbup; Jawa Timur: 19 Pilwali/Pilbup; Provinsi Gorontalo: 3 Pilwali/Pilbup; Provinsi Bengkulu: Pilbup

Berdasarkan data tersebut, tentunya kita tetap harus waspada dan tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin oleh semua pihak.

"Protokol kesehatan harus diterapkan pada semua tahapan Pilkada yang berorientasi pada perlindungan kesehatan, baik bagi penyelenggara dan pengawas, para Paslon, tim sukses maupun bagi masyarakat. Jangan sampai muncul klaster baru penularan Covid-19 karena Pilkada 2020," pungkasnya.*

Artikel Terkait