Nasional

Sudah Tersalurkan ke 4 Juta Nasabah, PNM Beberkan Syarat Calon Penerima Banpres, Simak!

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 15/10/2020 15:01 WIB

Nasabah PNM (Foto: PNM.dok)

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah menyaluran bantuan presiden (Banpres) kepada 4,06 juta nasabah Mekaar hingga 15 September 2020. Dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 9,74 triliun.

EVP Pengembangan dan Legal PNM Rahfie Syaefulshaaf menyebut, penyaluran dana tersebut telah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan realisasi, perusahaan menargetkan penyaluran Banpres bisa mencapai 5,9 juta nasabah.

"Prosesnya memang panjang, tapi Insyaallah dengan keinginan kami menyejahterakan masyarakat, dari 5,9 juta ini saat ini proses ada 4,06 juta dan sisanya akan dilakukan penyaluran kemudian," kata Rahfie, dalam konferensi pers secara virtual, pekan lalu.

Secara umum, Banpres merupakan bantuan bagi usaha mikro yang belum terakses kredit dari perbankan. Tujuannya, agar usaha mereka dapat beroperasi kembali dan mampu bertahan menghadapi pandemi Covid-19.

Adapun kriteria nasabah penerima bantuan yakni warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui izin, surat pernyataan dari lembaga pengusul dan memiliki rekening di bank umum.

"Kami lembaga pengusul, mengondisikan nasabah ultra mikro harus punya rekening di bank. Kita bekerja sama dengan Bank Himbara seperti BNI 46 yang menyediakan rekening kepada pelaku usaha mikro," ungkapnya.

Sementara alur bantuan tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari mengirimkan daftar nama penerima bantuan ke Kemenkop, melakukan verifikasi data, duplikasi serta menyerahkan ke Bank Himbara. Selanjutnya, menerima data yang telah diverifikasi serta melakukan pengecekan SLIK.

Lalu melakukan proses SIKP melakukan Kementerian Keuangan. Kemudian mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Berlanjut, dengan menerbitkan SP2D untuk mencairkan dana bantuan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Himbara. Kemudian menyalurkan bantuan ke rekening penerima bantuan. Terakhir, melaporkan sukses dan gagalnya data penyaluran ke Kemenkop.*

 

Artikel Terkait