Nasional

Bantu Perusahaan Bertahan, Menaker Ida Fauziyah Tetapkan Upah Minimum 2021 Sama Seperti 2020

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 27/10/2020 14:45 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda akan berakhir, membuat kondisi ekonomi bangsa melemah serta berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Sebagai langkahnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida dikutip merdeka.com, Selasa (27/10).

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," lanjut Ida menerangkan.

Selanjutnya, dia meminta kepada Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020. Serta meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Gubernur untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait," tutup Ida.*

Artikel Terkait