Yogyakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Sleman memantau kesiapan personel gabungan dalam apel konsolidasi di Halaman Mapolres setempat pada Jumat (6/11/2020). Sebagai respon cepat, Bupati Sleman, Sri Purnomo juga sudah menandatangani surat keputusan tanggap darurat merapi, berlaku mulai tanggal 5 hingga 30 November mendatang.
"Sehingga ketika kita butuh apapun, kita bisa langsung mengeluarkan, dana tak terduga kita masih sangat banyak sekitar 30 miliar lebih," kata Sri Purnomo.
Sri Purnomo juga meminta warga Sleman, khususnya yang tinggal di lereng Merapi, untuk tetap tenang dan tidak panik walau terjadi peningkatan aktivitas Merapi. Dia juga meminta agar warga selalu waspada dan selalu mengikuti perkembangan aktivitas Merapi.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman juga telah mempersiapkan mitigasi bencana erupsi Gunung Merapi, dalam masa pandemi COVID-19.
Sebagai informasi, untuk membantu penanganan awal penanggulangan bencana merapi, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, menyiapkan 100 orang personel. Sejak Kamis (5/11/2020) malam, sebagian personel sudah ditempatkan di Posko Pusdalops BPBD Sleman wilayah Pakem, agar ikut memantau situasi.
"Jumlah personel yang diturunkan masih akan melihat skala eskalasi bencananya, ya harapannya kita semua aman-aman saja, tidak ada kejadian-kejadian menonjol," tuturnya.
Selain dari unsur kepolisian, Komandan Kodim Sleman Letkol Infantri Arief Wicaksono juga menyiapkan personel, yang kini masih dikoordinasikan dengan jajaran di bawah.
"Jika kondisi mengharuskan personel ditambah, kita akan minta ke Korem untuk menyiapkan pasukannya, untuk bisa bergabung," ujarnya.
Bahkan, sambung Arief, pihaknya juga menyiapkan kantor koramil untuk dijadikan barak pengungsian, jika seluruh tempat evakuasi di Sleman kondisinya penuh.
"Kita juga sudah melakukan gladi personel, jika bencana terjadi, nanti dari satuan jajaran akan berbuat apa, termasuk koordinasi dengan siapa," pungkasnya.
Sebelumnya, Gunung Merapi berstatus Siaga sejak Kamis (5/11/2020), pukul 12.00. Sejauh ini, potensi bahaya akibat erupsi Merapi maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.
Penetapan status gunung di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta itu dilakukan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). BPPTKG merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memantau aktivitas vulkanik Merapi.
Kenaikan status itu berdasarkan surat Nomor 5234/45/BGV.KG/2020 tertanggal 5 November 2020. Surat yang ditandatangani Kepala BPPTKG Hanik Humaida itu ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng. Surat juga disampaikan pada Bupati Sleman, Magelang, Boyolali, dan Bupati Klaten. (rnl)