Daerah

Banyak Kepala Daerah Korupsi, LaNyalla: Perkuat Regulasi Perkecil Biaya Pilkada

Oleh : Mancik - Kamis, 12/11/2020 18:30 WIB

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti. (Foto:istimewa)

Lampung, INDONEWS.ID - Korupsi masih menjadi masalah yang sering menjerat kepala daerah di Indonesia. Salah satu penyebab karena besar biaya politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, masalah biaya politik yang tinggi di Pilkada, mesti dicarikan jalan keluarnya. Jika tidak, kepala daerah yang terpilih terus terjebak dalam praktik korupsi.

"Persoalan kemudian muncul terkait biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Tidak sedikit calon kepala daerah yang harus meminjam dan meminta dana dari sponsor. Dimana konsekuensinya, setelah menang, harus mengembalikan pinjaman tersebut. Atau dikompensasi dengan proyek-proyek di daerah," kata LaNyalla saat hadir menjadi Keynote Speaker dalam FGD bersama KPK di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11/2020).

Menurut LaNyalla, jalan keluar mengurangi perbuatan korupsi kepala daerah, salah satunya membuat regulasi memperkecil biayai politik pilkada. Dengan adanya aturan tersebut, kepala daerah yang terpilih tidak lagi berpikir mengembalikan modal setelah terpilih.

Karena itu, ia menegaskan, seluruh pemangku kepentingan memikirkan regulasi untuk memperkecil biaya politik pilkada. Langkah ini menurutnya, merupakan bagian dari upaya menata kembali penyelenggaraan pemerintahan daerah yang penuh dengan praktik korupsi.

"Regulasi dan perundangan harus kita tinjau ulang dan kita perbaiki dengan semangat agar biaya politik kontestasi pilkada bisa terkontrol dengan maksimal. Sehingga bukan hanya berhenti di formalitas laporan keuangan tim kampanye," ucap senator Jawa Timur ini.

Ditambahkan LaNyalla, Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah, memiliki kewajiban sesuai fungsi pengawasan untuk mendorong setiap pemerintahan daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Dalam diskusi bertajuk `Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Bersih dan Bebas dari Tindak Pidana Korupsi ini`, LaNyalla juga menyinggung peran KPK untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi penyelanggara negara.

"Sejak KPK dibentuk, kita semua menjadi lebih tahu seluk beluk persoalan yang melingkupi perkara tindak pidana korupsi. Karena selain melakukan fungsi penindakan, KPK juga melakukan fungsi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Dan fungsi-fungsi serta tugas KPK tersebut, Alhamdulillah sampai hari ini masih berjalan dengan baik," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait