Nasional

Disnaker Minta MNC Group Bayar Pesangon 17 Karyawan Sindo Weekly

Oleh : very - Minggu, 15/11/2020 18:30 WIB

Sindo Weekly. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat meminta manajemen PT Hikmat Makna Aksara (HMA) selaku penerbit Majalah SINDO Weekly untuk membayar uang pesangon kepada 17 karyawan yang dimutasi. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 2627/-1.835.3 Disnaker Jakarta Pusat tertanggal 6 November 2020.

Dalam surat itu, Disnaker menyatakan bahwa mutasi pekerja itu hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan. Karena itu, Disnaker menyatakan mutasi 17 karyawan Majalah Sindo Weekly ke PT Media Nusantara Dinamis atau MND (Sindonews) dan PT Media Nusantara Informasi atau MNI (Koran Sindo) tidak dapat dibenarkan. ”Apabila terjadi mutasi antarperusahaan, status hubungan kerjanya harus diakhiri terlebih dahulu,” tulis Disnaker Jakarta Pusat surat tersebut.

Yosep Mario Richardo, salah satu dari 17 karyawan Sindo Weekly yang dimutasi mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengumuman penghentian penerbitan Majalah Sindo Weekly pada 9 Maret 2020 oleh Direktur Utama PT HMA Sururi Alfaruq. Dalam pertemuan dengan sekitar 50 karyawan saat itu, manajemen PT HMA menyatakan memutuskan untuk menghentikan penerbitan Majalah Sindo Weekly dengan alasan keuangan.

Tetapi manajemen PT HMA menolak disebut tutup atau bangkrut. Manajemen berdalih bahwa perusahaan hanya berhenti beroperasi. Manajemen juga menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memindahkan semua karyawan ke Koran Sindo dan Sindonews. Seperti diketahui, meskipun produk dan badan hukumnya berbeda, tetapi direksi HMA, MND dan MNI sama.

Sekitar sebulan kemudian atau pertengahan April 2020, manajemen PT HMA melalui HRD memanggil satu per satu 17 karyawan untuk menandatangani surat kesepakatan atau perjanjian. ”Kalimat dalam surat isinya seolah-seolah pekerja mengajukan diri untuk dirumahkan mulai 10 April sampai 10 Juli 2020. Surat itu tanpa kop resmi perusahaan. Kami jelas menolak,” ujar Yosep di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Tetapi manajemen mengabaikan keberatan karyawan. Secara sepihak 17 karyawan dirumahkan per 10 April 2020 tanpa digaji. Nama mereka dihapus dari sistem absensi sehingga tidak bisa melakukan absen meskipun setiap hari bekerja. Selama dirumahkan sepihak, 17 karyawan hanya mendapatkan gaji sekali untuk bulan April, itu pun cuma sepertiga gaji normal.

Pada Mei dan Juni sempat dilakukan pertemuan bipartit atas permintaan karyawan, yang menuntut agar gaji mereka diberikan 50% sesuai aturan ketenagakerjaan selama dirumahkan. Namun manajemen tetap menolak dan justru menginformasikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali, yaitu pada Mei, Juli, September, Desember 2020.

Menjelang akhir masa dirumahkan, yaitu awal Juli, manajemen mengirimkan surat penempatan 17 karyawan Sindo Weekly sebagai tenaga sales melalui pesan whatsapp. Para pekerja diwajibkan kembali bekerja per 13 Juli 2020.

Keputusan manajemen ini semakin membingungkan ke-17 karyawan karena rata-rata tidak punya latar belakang dan keahlian sebagai sales, juga tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja. Manajemen juga menyatakan bahwa 17 karyawan tidak digaji penuh sebagai tim sales task force. Tak ingin nasib mereka terus terkatung-katung, ke-17 karyawan menuntut agar manajemen melakukan PHK dengan pemenuhan kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Kami menolak SK penugasan sebagai Sales Task Force. Perusahaan memaksa mempekerjakan kami di bidang yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Kami meminta agar perusahaan menyelesaikan hubungan kerja ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Mona Ervita dari LBH Pers selaku kuasa 17 karyawan Sindo Weekly melalui siaran pers mengatakan, tindakan manajemen Sindo Weekly memindahkan pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum tanpa memberikan upah yang layak selama dirumahkan telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Semua tindakan itu dilaksanakan secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para pekerja.

Karena itu para pekerja berhak menuntut PHK sebagaikana ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf e juncto pasal 93 ayat 2 huruf f juncto Pasal 54 ayat 1 huruf dan d UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Rincian uang PHK itu, antara lain, pesangon sebesar dua kali ketentuan pada pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hal sesuai Pasal 156 ayat 4,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait