Daerah

Polda Jambi terus dalami kasus 19KG Sabu

Oleh : luska - Selasa, 01/12/2020 16:08 WIB

Jambi, INDONEWS.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu berhasil meringkus empat anggota sindikat narkoba internasional berinisial IS, RR, A dan HI yang mencoba menyelundupkan narkoba dengan modus menyimpan sabu seberat 19,4 kilogram di dalam ban mobil cadangan guna mengelabui petugas saat diperiksa.

Dimana aksi penyeludupan barang haram jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya oleh empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia.

Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.

Di ketahui Sabu seberat 19.460 gram ini direncanakan akan diedarkan di Jambi dengan modus operandi disimpan secara terpisah di dalam ban cadangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi menggunakan mobil pribadi.

Kepala bidang Humas Polda Jambi, Kombes pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses sidik.

" Masih dalam proses sidik, ini masih kita kembangkan, memungkin ada banyak tersangka baru dalam kasus ini " singkatnya saat di konfirmasi oleh dinamikajambi.com, Selasa (1/12)

Atas perbuatnya keempat tersangka yang telah di amankan dalam ungkap kasus yang di laksana pada tanggal 9 november 2020 lalu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.(Lka)

Artikel Terkait