Gaya Hidup

Akhirnya, PBB Hapus Ganja Dari Daftar Obat Terlarang

Oleh : Ronald - Kamis, 03/12/2020 17:59 WIB

Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di duniadan memutuskan untuk menyetujui ganja untuk keperluan medis. (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di duniadan memutuskan untuk menyetujui ganja untuk keperluan medis.

Keputusan ini untuk mengantisipasi, sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis. Pemungutan suara diselenggarakan untuk menindaklanjuti masukan WHO mengenai ganja yang bisa lebih mudah diteliti mengenai manfaat medisnya.

Dimana ada sebanyak 53 negara saat pengambilan voting. 27 diantaranya mendukung dan 25 lainnya tidak setuju, dan satu negara lagi abstain.

"Ganja harus diatur pada tingkat pengendalian yang  akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh  penggunaan ganja, dan pada saat yang sama tidak akan  bertindak sebagai penghalang untuk mengakses dan  untuk penelitian dan pengembangan persiapan terkait  ganja untuk penggunaan medis," bunyi rekomendasi WHO dikutip dari Reuters, Kamis (3/12/2020).

Namun, banyak negara melihat ke konvensi global sebagai pedoman, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah ketinggalan zaman. Sementara,usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat berbahaya sudah diusulkan selama 59 tahun terakhir.

Dalam rekomendasinya kepada Komisi Narkotika PBB, komite WHO mencatat bahwa ganja dapat memiliki efek samping dan menyebabkan ketergantungan. Tapi, mereka juga menyebutkan manfaat obat dalam mengurangi rasa sakit dan mual, serta meredakan gejala kondisi medis seperti anoreksia, epilepsi, dan sklerosis ganda. 

Panitia mengatakan jika pemasukan ganja dan resin ganja dalam Jadwal IV tidak konsisten dengan kriteria obat yang akan ditempatkan dalam Jadwal IV.

Komite WHO juga mengatakan bahwa meskipun bukti ilmiah yang kuat terbatas tentang penggunaan terapeutik ganja, obat tersebut telah terbukti berbeda dari zat Jadwal IV yang memiliki sedikit atau tidak ada penggunaan terapeutik.

"Ini adalah kemenangan besar bagi pendukung ganja di seluruh dunia dengan implikasi simbolis dan praktis yang cukup besar untuk regulasi ganja," menurut Conor O`Brien dari Prohibition Partners, kelompok analis industri global seperti dikutip NPR.

Mengambil ganja dari daftar zat yang paling dibatasi, tambahnya, berarti bahwa PBB setuju dengan WHO.

"Bahwa ganja tidak `bertanggung jawab untuk menghasilkan efek buruk` pada skala obat lain dalam Jadwal IV, dan bahwa ganja memiliki pengaruh yang signifikan. nilai terapi potensial," pungkasnya.

Selama ini, tanaman ganja dianggap  sebagai tanaman yang meresahkan dan melanggar hukum di Indonesia. Ganja untuk penggunaan medis telah banyak digunakan dalam beberapa tahun terakhir ada produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan.

Ganja sejatinya telah digunakan sebagai obat depresan di beberapa negara. Ganja juga selama ini masuk dalam  jenis narkotika golongan I, yang menurut Undang  Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dirangkum dari sejumlah sumber, obat yang berasal  dari daun cannabis ini mengandung zat  Tetrahidrokanibinol (THC), salah satu dari 400 zat  kimia yang dapat menyebabkan efek perubahan suasana  hati. Kandungan tersebut pula yang dinilai menjadi satu  dari beberapa manfaat ganja dalam dunia kesehatan. (rnl)

Artikel Terkait