Nasional

Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Temukan Dokumen Penting

Oleh : Ronald - Kamis, 10/12/2020 20:30 WIB

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait virus Corona Covid-19 di untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Empat lokasi yang digeledah pada Selasa, 8 Desember 2020 tersebut yakni rumah pribadi dan rumah jabatan dinas Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengamankan, dan juga menyita dokumen itu saat melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut. 

"Ada empat lokasi yang digeledah dalam penyidikan kasus suap yang menjerat PJB, dan kawan-kawan. Pada Selasa (8/12/2020), Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan. Masing masing dari rumah pribadi, dan rumah jabatan dinas tersangka JPB (Juliari Peter Batubara), dan dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12:2020).

Dia mengungkapkan, tim penyidik akan menelaah lebih dalam dokumen-dokumen yang ditemukan di empat lokasi tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.

"Tim akan menganalisa lebih dahulu terhadap beberapa dokumen dimaksud untuk selanjutnya segera melakukan penyitaan," ujarnya.

Penggeledahan kali ini adalah kedua kalinya dilakukan Tim Penyidik KPK, setelah penggeledahan di sejumlah tempat juga dilakukan, pada Senin (7/12/2020). Ali juga mengatakan, terdapat barang penting ditemukan penyidik terkait dugaan suap tersebut.

“Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka adalah Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), dan dari pihak swasta adalah Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari saat masih aktif sebagai Mensos diduga telah menerima suap senilai Rp17 miliar sebagai imbalan terkait pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee (imbalan) Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar," pungkas Ali. (rnl)

Artikel Terkait